CILACAP, Faktajurnal.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Cina (RRC) berinisial SL diamankan petugas Imigrasi Cilacap, diduga melakukan
pelanggaran tindak pidana keimigrasian saat mengajukan permohonan paspor RI.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edi Eko Putranto saat konferensi pers mengatakan,“bahwa pada tanggal (3/11/2023) petugas Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan seorang WNA berkebangsaan RRC berinisial SL yang ingin mengajukan permohonan paspor RI.
Diduga WNA RRC tersebut, telah melakukan pelanggaran tindak keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 126 huruf C Undang Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya, Selasa, (07/11/2023) di kantornya.
Bunyi pasal tersebut, yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI) bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, dan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi atau kita naikan ke proses pro justitia,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa hal itu terungkap saat WNA itu mengajukan pembuatan Paspor Indonesia dalam tahapan wawancara, petugas imigrasi menganggap pemohon paspor diduga menggunakan dokumen palsu, menurutnya hal itu terbukti dengan paspor kebangsaan RRC.
“Berkat kejelian dan kerjasama yang baik di pemeriksaan lanjut, ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA,” ungkapnya.
Modus pembuatan paspor palsu yaitu yang bersangkutan telah memiliki persyaratan untuk mengajukan selayaknya bagi pemohon paspor Rl,
"Saya menghimbau kepada masyarakat, kedepan saat membuat paspor atau perijinan agar lebih jeli, sehingga kedepan tidak dijumpai permasalah seperti ini,”ungkap Is Edi Eko Putranto.
Jurnalis : (S@e).