FAKTAJURNAL. COM BANJARNEGARA - Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, terus berupaya menekan angka pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di wilayahnya.
Melalui inovasi yang diperkuat oleh SK Lurah Nomor 7 Tahun 2026 tentang pendampingan fasilitasi tertib nikah, pihak kelurahan secara aktif memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan di mata hukum.
Hingga hari ini, Kelurahan Krandegan telah memfasilitasi sebanyak 7 pasangan suami istri untuk mendapatkan akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Lurah Krandegan, Sudirman menjelaskan, program ini diinisiasi karena masih banyaknya warga yang terindikasi melakukan nikah siri. Berdasarkan data yang diterima pihak kelurahan, diperkirakan terdapat lebih dari 30 pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan sah.
"Inovasi ini kami buat untuk memberikan kepastian hukum bagi warga. Melalui regulasi SK Lurah ini, kami mendampingi mereka agar memiliki status keluarga yang jelas sehingga bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK)," terangnya usai menjadi saksi salah satu pasangan yang melangsungkan nikah tercatat di KUA Kecamatan Banjarnegara, Senin (22/6/2026).
Sudirman memastikan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen ini tidak dipungut biaya. Bagi warga luar daerah yang pasangannya berdomisili di Krandegan, pihak kelurahan juga membantu memfasilitasi pengurusan surat pindah secara gratis.
"Harapan kami ini juga bisa menginspirasi warga di wilayah lain, masyarakat yang nikah siri bisa tertarik untuk menikah tercatat," imbuhnya
Program ini berjalan melalui kolaborasi lintas sektor yang juga melibatkan Camat Banjarnegara sebagai pembina, perangkat RT/RW dan penyuluh KB kecamatan.
Plt Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara, Muhamad Ngunwan, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kelurahan Krandegan. Ia mengingatkan bahwa pernikahan siri atau di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga rentan merugikan pihak perempuan dan anak apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Menurut Ngunwan, ada beberapa konsekuensi hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat, antara lain, istri tidak dapat menuntut hak nafkah secara hukum jika suami mengabaikan tanggung jawabnya. Anak yang lahir dari nikah siri secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Anak juga terancam kehilangan hak waris dari ayah kandungnya karena tidak adanya dokumen jalur nasab yang sah.
"Pernikahan siri tidak memiliki payung hukum. Jika terjadi masalah atau suami meninggalkan keluarga, istri tidak bisa menuntut hak nafkah maupun hak waris untuk anak secara hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera meresmikan pernikahannya," jelasnya
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai biaya, Muhamad Ngunwan menegaskan, pengurusan dan pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Bagi masyarakat yang belum menikah resmi karena khawatir dengan biaya tinggi, silakan datang ke KUA. Kami siap melayani untuk proses pernikahan dengan biaya nol rupiah," ujarnya.
Pihak KUA berharap program pendampingan tertib nikah yang diinisiasi oleh Kelurahan Krandegan ini dapat menjadi contoh guna memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah. (Red)


