![]() |
Terduga pelaku kejahatan seksuel di Polresta Cilacap |
Cilacap, FAKTAJURNAL.COM - Seorang pria berinisial UH (28), warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap, Jum'at (7/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, sedangkan korban masih dibawah umur yang berstatus masih pelajar.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan kepada aparat Kepolisian Sektor Cilanggu.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,SH, menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku UH setelah menerima laporan orang tua lkorban.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UH pelaku dugaan pencabulan" ujar Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut dilakukan di gudang kosong yang terletak di pinggiran desa, yang seringkali tidak terawasi oleh penduduk sekitar.
"Kami telah mengamankan barang bukti terkait kasus ini, dan termasuk keterangan saksi-saksi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Kapolresta.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
"Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," pinta Kapolresta. (Mbaeh).