CILACAP, Faktajurnal.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap seorang kurir narkotika di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku berinisial IF, 25 tahun, warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, ditangkap saat mengantar paket sabu seberat 1,94 gram pada Minggu (30/11/2025).
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Cilacap Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku dan melakukan penggeledahan yang menghasilkan satu paket sabu siap edar.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket sabu, sebuah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku berperan sebagai kurir dan menyatakan baru pertama kali diminta oleh seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantarkan sabu tersebut. Pelaku dijanjikan imbalan uang setelah proses pengantaran selesai.
Meski pelaku mengklaim baru pertama kali menjalankan aksinya, polisi tetap melakukan penindakan tegas. IF bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Slh).

