Jakarta, FAKTAJURNAL.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp.17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau Base Transreceiver Station (BTS).
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nota keberatan Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Pihak Johnny menerangkan bahwa proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek itu dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Disinggungnya nama Presiden Jokowi Dodo dalam eksepsi yang disampaikan Johnny warganet saling lempar dugaan dan terjadi pro dan kontra. Masyarakat menganggap, hal yang dilakukan oleh Presiden merupakan arahan pembangunan yang wajib dijalankan oleh seorang Menteri Kabinet, dan pembangunan tentunya pasti dilandaskan kejujuran dan keterbukaan diruang publik.
Sedangkan sebagian masyarakat mengganggap menilai, bahwa apa yang disampaikan dipersidangan masyarakat berharap pihak yang disebutkan namanya bisa memberikan penjelasan atau diperiksa meskipun itu termasuk seorang Presiden.
Tak sedikit warganet yang menonton siaran langsung jalannya sidang eksepsi Johnny bahwa ini adalah konsekuensi politik yang saat ini menjadi gonjang-ganjing antara Partai Nasional Demokrasi ( Nasdem ) dengan Koalisi Pemerintahan yang mulai rapuh dan saling singgung.
Tentu, sebagai masyarakat harapan terbesar sebagai warga Negara yang tinggal di Indonesia. Masyarakat berharap ada hukuman yang pantas pada pelaku korupsi. Hal tersebut sebagai bentuk tanggungjawab kepada mereka yang tidak amanah atas amanat yang telah diembankan kepada pejabat tersebut. (Alf).