Pria ini ditangkap Polisi, gelapkan puluhan mobil rental

Redaksi
Foto : istimewa







CILACAP, Faktajurnal.com- Seorang pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental. 

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto,SIK,M.Si,mengungkapkan awalnya tersangka pada bulan juni 2023 menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap,dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan. Namun setelah melewati jangka waktu sewa, SF tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya. Selasa (01/08/2023).

"Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh SF" ungkap Kapolresta.



Menurutnya, kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya, bahkan hingga puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan.

Akibat peristiwa tersebut,korban melaporakan ke pihak kepolisian Resort Cilacap, kemudian Satreskrim polresta Cilacap melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan pelaku SF di sebuah  warung makan di Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

"Dari hasil pengembangan Satreskrim kemudian mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk" jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sumber : Humas Polresta Cilacap.   (Sae).

3/related/default