![]() |
Foto : Jurnalis FJ (sae). |
Banyumas,Faktajurnal.com - Dalam rangka menjalin sinergitas dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,Pengurus Sekretariat Bersama (Sekber) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Banyumas, Melaksanakan Siliaturahmi dan Audiensi, bertempat di ruang Kantor Dindik Banyumas. Selasa (01/08/2023).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Sekber IPJT DPC Banyumas diterima pertama kali oleh Sarno selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dilanjutkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Joko Wiyono, M.Si.
Anggota Sekber IPJT DPC Banyumas dalam hal ini disampaikan oleh Saelan, selaku Kepala bidang Kaderisasi menyampaikan beberapa hal antara lain, terkait dengan maraknya disekolah sekolah baik negeri atau swasta yang masih melakukan pungutan atau iuran.
"Seluruh sekolah dijenjang SD dan SMP tidak dibenarkan jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan atau iuran meskipun melalui komite sekolah, silahkan jika rekan IPJT menemukan hal tersebut disampaikan ke pihak kami, biar kami beri teguran atau sangsi" tegas Sarno.
Selain itu, jelas Sarno, untuk alasan ada anak yang tidak sekolah karena tidak ada biaya itu tidak berlaku, karena pemerintah melalui Dinas Pendidikan telah menganggarkan melalui KIP dan bagi masyrarakat yang tidak terkafer di KlP maka bisa mengajukan melalui program Banyumas Pintar.
Dikesempatannya Aris Sutijono Ketua Sekber IPJT DPC Banyumas menyampaikan ucapan terima kasih atas diterimanya rekan yang tergabung di IPJT DPC Banyumas untuk silaturahmi dan koordinasi menjalin sinergitas.
"Harapan kami dalam koordinasi dari rekan IPJT DPC Banyumas, selalu saling dapat memberi manfaat memberi edukasi tentu melalui kejurnalistikan atau pemberitaan" ucap Aris Sutijono.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs.Joko Wiyono M.Si, menyampaikan terima kasih atas kedatangan Sekber IPJT DPC Kabupaten Banyumas di Kantor Dinas Pendidikan Banyumas ini.
"Terima kasih silahturahminya dari Pengurus Sekber IPJT DPC Banyumas,di kantor kami, untuk pembahasan baik saring atau tukar informasi sudah dijelaskan dengan pak Sekdin" katanya.
Ditandaskan Kadindik Banyumas bahwa, Pungutan atau iuran di lingkup sekolah tidak dibenarkan, karena pungutan atau iuran itu ditentukan jumlah nominal dan jangka waktunya juga ditentukan.
"Yang dibolehkan di sekolah itu hanya berbentuk sumbangan sukarela yang tidak ditentukan besaran nominal dan jangka waktunya, bahkan yang tidak mampu wajib dibebaskan dari sumbangan" pungkas Kadindik.
"Kadindik Banyumas menambahkan,rekan Pengurus Sekber IPJT DPC Banyumas, untuk kerjasama dibidang publikasi/ pemberitaan, monggo kedepan diatur saja. terutama saat ada event yang perlu di publikasikan" tandasnya. (Sae).