DPC IKADIN BANJARNEGARA KECAM PENGANIAYA TERHADAP PENGACARA

Redaksi

FaktaJurnal.com Banjarnegara - Pengurus & Tim Pembelaan Profesi Ikadin DPC Banjarnegara, HARMONO,SH,MM,CLA,. H Tjurigo, SH MPd & SYAEFUL MUNIR SHI bersama - sama mengunjungi Ruang Kenanga RSUD HJ LESMANAH Banjarnegara, Rabu [27/9/2023]. 

Mereka hendak memberikan suport dan motivasi kepada rekan sejawat satu profesi yang diduga dianiaya oleh pelaku yang merupakan lawan dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Banjarnegara.

Kronologi kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa [26/9/2023] di sekitar komplek kantor Pengacara Semampir selatan Pengadilan Agama Banjarnegara di Kantor Suwaryo,SH,MM,MH. 

Pelaku N [Prinsiple] merupakan lawan klinya. Menurut pengacara Suwayo pelaku tidak terima istrinya dicerai, dan saat ini sebagai pembanding dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara. 

Informasi di sekitar lokasi kejadian Pelaku membawa kayu dari rumah yg disembunyikan didalam jaket dan membawa motor yg diparkir di timur samping kantor pengacara yg menjadi korban.

Keadaan lokasi saat itu sepi sekitar 10.30 WIB. Pelaku mengkonfirmasikan perkaranya namun tiba-tiba ketika korban mematikan komputer hendak menyuruh pelaku ke pengadilan bersama, dari arah belakang pelaku memukul dengan tongkat kayu.

Setelah beberapa kali dipukul bogem mentah korban mencoba berdiri dan keluar kantor supaya ada pihak2 luar yang menyaksikan. 

Korban mendapat luka yg serius dan berat didaerah kepala belakang dua siku tangan karena menangkis. Korban kemudian dibawa ke RSUD HJ LASMANAH Banjarnegara.

Untuk mendapatkan perawatan, Informasi dilapangan setelah kejadian N masih sempat adzan di lokasi rumahnya di Kelurahan Argasoka dan tidak merasa bersalah dan informasi dari istri Pengacara korban yang juga Anggota DPRD Banjarnegara pelaku sudah diamankan.

"informasi dari Sabara Polres, pelaku sudah diamankan," tegas Sri Rahayu SH, MM, MH. Saat ditemui wartawan. 

Sementara itu, ketua DPC IKADIN BANJARNEGARA Harmono,SH,MM,CLA. Mengecam keras pelaku penganiayaan terhadap Pengacara dan meminta Polres Banjarnegara segera memroses sesuai hukum sebagai delik umum tanpa harus ada pengaduan.

"Pengacara dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No.18/2003 tentang Advokat pasal 16 dan itu bukan delik aduan tanpa diadukan mestinya dapat diproses karena delik umum" ungkapnya. Kasus penganiayaan terhadap Advokat senior Suwaryo harus di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pelaku sudah ada niat "Mean Rea" membawa alat berat yg disiapkan dari rumah disembunyikan di jaketnya.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. [ONE].

3/related/default