CILACAP, Faktajurnal.com - Satreskrim Polresta Cilacap, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat wanita didalam septic tank di rumah warga, di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Kamis (14/9/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto,SIK,.M.Si mengungkapkan kronologi. Pelaku AS (31) pada hari Minggu 10 September 2023 masuk kerumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.
"Ketika AS hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS, tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian AS mengambil dompet korban" ujar Kapolresta
Kapolresta menambahkan, ketika tersangka AS hendak pulang melihat pakaian korban yang tersingkap, muncul birahi AS sehingga mencoba melakukan setubuh terhadap korban.
"Akan tetapi dilawan oleh korban, sehingga membuat AS melawan dengan menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya, juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas. Kemudian AS melarikan diri,meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya" imbuh Kapolresta.
Kemudian pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban selanjutnya dipindahkan ke tangki septik tank milik Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban" jelas Kapolresta.
Keesokan harinya, pada tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin, di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp. 1.000.000,00 digunakan tersangka untuk melarikan diri" ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, tersangka berhasil di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun" pungkas Kapolresta. (Sae).