JAKARTA, Faktajurnal.com - Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap deportasi WNA asal Iran, bernama Abdolrahman Shah Moradi, pada Sabtu (9/9/2023) di deportasi setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan,Cilacap, Jawa Tengah, Lantaran tidak memiliki izin tinggal.
Amry Abrianto Siregar Kasubsi Penindakan Keimigrasian sekaligus Ketua Tim Deportasi menyampaikan, laki-laki asal Iran tersebut diberangkatkan pada tanggal (9/9/2023). Pukul 09.05 WIB,dari Bandara Soekarno Hatta Terminal 3,menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan no pesawat QR 959 menuju Mashhad Iran yg sebelumnya akan transit di Doha Qatar, dengan Identitas WNA.
"Sebelum berangkat menuju negara asalnya, pada hari Jumat, tanggal 08 September 2023, Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendampingi WNA Iran tersebut menuju Kedutaan Besar Iran di Jakarta untuk interview." kata Amry Abrianto.
Amry menambahkan, perolehan dokumen perjalanan dan berkas lainnya sesuai jadwal yg telah ditentukan oleh kedutaan besar lran dan selanjutnya akan memperoleh dokumen perjalanan untuk pulang ke negara asalnya.
"Pendeportasian terhadap WNA Iran sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memiliki izin tinggal setelah menjalani masa tahanan di Nusakambangan." ujar Army.
Setelah dilakukan pendeportasian, selanjutnya nama WNA Iran tersebut akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online oleh Tim Inteldakim. (Sae).