Panlak Pilkades Kemranggon dan Piasa Wetan terbentuk !!!, begini ulasannya


BANJARNEGARA, Faktajurnal.com - Menindak lanjuti Peraturan Bupati Banjarnegara nomor 18 tahun 2018 bahwa 6 bulan masa berakhir kepala desa, BPD memberi tahu masa jabatan kepala desa, untuk segera dibentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa. 

Pada tahun 2023 - 2024 saat ini, sebanyak 57 kepala desa yang tersebar di 20 Kecamatan Se - Kabupaten Banjarnegara, yang masa jabatannya akan berakhir pada 30 April 2024 mendatang. 

Hal tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib membentuk Panitia Pelaksana (Panlak) Pilkades, diantaranya di Desa Kemranggon dan Desa Piasa Wetan Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, telah terbentuk Panlak Pilkades, bertempat di aula gedung masing - masing, Kamis (9/11/2023). 

Pembentukan Panlak Pilkades di 57 desa dan yang tersebar di 20 Kecamatan Se - Kabupaten Banjarnegara yaitu Kecamatan Susukan, Purwareja, Klampok, Mandiraja, Purwonegoro, Madukara, Banjarmangu, Rakit, Punggelan, Karang kobar, Pejawaran, Pagentan, Batur, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, Pagedongan, Bawang, Sigaluh dan Kecamatan Wanadadi.

Adapun pembentukan Panlak Pilkades di Desa Kemranggon dan Desa Piasa Wetan dihadiri oleh Camat Susukan, Ketua BPD, Pemdes setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, Kamis  (9/11/2023). 

Kepada awak media, Camat Susukan melalui Sekcam Syamyono, SH, dikantornya usai mengikuti kegiatan pembentukan Panlak Pilkades mengatakan,  tentang mekanisme serta ketentuan pelaksanaan pembentukan Panitia Pelaksanaan Pilkades Desa Piasa Wetan dan Desa Kemranggon. 



"Sehubungan dengan pembentukan panitia pelaksana Pilkades Piasa Wetan dan Kemranggon untuk akhir masa jabatan pada 30 April 2024, sesuai dengan ketentuan Perbup No.18 tahun 2018," katanya.

Syamyono menambahkan, terbentuknya Panlak Pilkades di Desa Kemranggon dan Desa Piasa Wetan, dengan komposisi Perangkat desa, Unsur Kelembagaan dan Tokoh Masyarakat masin-masing sejumlah 13 orang, kemudian ditindaklanjuti tertuang dalam keputusan BPD.

"Apabila nanti ada tambahan untuk membantu Panlak Pilkades, seperti Panitia Pendaftaran Pemilih, Panitia untuk membantu penyelenggaraan Pemilihan di TPS,Pemungutan suara," terangnya. 

Menurutnya, jika nanti ada perekrutan panitia lagi, untuk membantu Panlak yang 13 orang ini, dan di SK kan oleh Panlak dan di tindaklanjuti surat keputusan Panlak, selanjutnya tugas Panlak menjalankan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati dari awal sampai akhir. 

Sementara, Sapto Pujianto selaku Ketua BPD Desa Piasa Wetan mengatakan, untuk kegiatan tadi, Panlak Pilkades Piasa Wetan sudah terbentuk dan untuk penambahan panitia nantinya sesuai dengan kebutuhan. 

"Kami berharap panitia bisa menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan, sehingga seluruh tahapan akan berjalan kondusif secara demokratis," pintanya.

Jurnalis : (S@e).