Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas Berubah

Redaksi


Banyumas, Faktajurnal.com - Selama bulan ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas  menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan  tersebut, mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor : 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Plt Sekda Banyumas Junaidi mengatakan, sebelum bulan ramadan, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.15 hingga pukul 15.30, dan Jumat dimulai 07.15 dan pulang 15.15.

"Sedangkan selama bulan Ramadan, jam kerja ASN lingkungan Pemkab untuk Senin -Kamis menjadi mulai pukul 07.30 -14.45. Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30 -11.00," katanya. 

Junaidi menambahkan, pengaturan jam kerja selama puasa itu mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor : 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Menurutnya ada pengurangan jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.


"Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadan yaitu 32,5 jam (tiga puluh dua jam, tiga puluh menit)," tambahnya.

Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H, ada pengurangan waktu, dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa, Pj Sekda minta, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah," pungkasnya. (S@e).

3/related/default