DPRD dan PEMKAB Banjarnegara, Deklarasikan Pencegahan Korupsi

Jurnalis FJ








BANJARNEGARA, Faktajurnal.com -Deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pencegahan korupsi di area DPRD Kabupaten Banjarnegara, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkait kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD, yang dilakukan di ruang rapat Paripuna Gedung DPRD setelah melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023. Rabu, (25/04/ 2024).

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara Ismawan Setya Handoko, SE dan ditirukan seluruh perserta rapat, baik anggota dewan maupun dari Pemerintah Kabupaten. 



Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan setelah deklarasi oleh ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si dan 17 Kepala OPD yang melaksanakan Kegiatan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Banjarnegara TA. 2025 serta 3 orang Ketua Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa.

Adapun isi dari deklarasikan dalam rangka pencegahan korupsi pada area rawan korupsi Perencanaan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025, kami menyatakan tidak ada  benturan kepentingan dengan pihak manapun baik pihak internal DPRD, Perangkat Daerah Pelaksana (PA/KPA/PPK), maupun Penyedia. 

2.Bahwa dalam rangka melaksanakan sub indikator pokok pikiran DPRD, kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  (**).