Relawan penggiat Demokrasi kirim karangan bunga ke KPU Banjarnegara .

 

Foto : FJ


Faktajurnal.com  Banjarnegara  - kelompok masyarakat yang mengatasnamakan penggiat demokrasi dan relawan Agung Sulistiyono mengirim dua karangan bunga ke KPU Banjarnegara Jawa Tengah, Selasa (22/4/2024).

Tujuan pemberian karangan bunga, kata mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap KPU Banjarnegara agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan undang undang (konstitusional) tanpa takut diintervensi oleh pihak manapun, terutama terkait penetapan caleg terpilih dalam Pileg 2024 kemarin.

Tampak spanduk bertuliskan Kawal KPU, Jaga integritas KPU, Selamatkan Hak Demokrasi Kita berasal dari penggiat demokrasi dipasang berjajar di halaman kantor KPU Banjarnegara.

Sedang karangan bunga satunya lagi berasal dari relawan Agung Sulistiyono berisi ucapan terimakasih kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri atas diputuskannya SK DPP No 3 Tahun 2024.

Berdasarkan informasi, dua kelompok relawan tersebut adalah para pendukung calon anggota legislatif peraih suara terbanyak Pileg 2024 dari PDI Perjuangan Banjarnegara Jawa Tengah, yakni Agung Sulistiyo dan Muhammad Solahudin yang terancam tidak dilantik karena kebijakan partainya (sistem kamandante).

Dua buah karangan bunga tersebut sebagai wujud bentuk dukungannya agar KPU Banjarnegara dapat melaksanakan tugas sesuai amanat undang undang tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk partai politik.

"Kami sedang menuntut keadilan,  karena kami merasa diberlakukan tidak adil oleh kebijakan partai. Kami adalah peserta dan pemenang Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD, kami meraih suara terbanyak. Tetapi kami terancam tidak dilantik karena ada aturan baru di intern Partai," kata keduanya, Senin (22/4/2024) di halaman Kantor KPU Banjarnegara.




Disampaikan, masalah seperti ini hanya terjadi di Jawa Tengah dan daerah lain tidak ada. "Namun setelah adanya protes dari berbagai pihak, DPP PDIP akhirnya menerbitkan peraturan No 3 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa PDIP akan mengikuti kegiatan Pemilu sesuai undang undang yang ada," jelas Agung.

Agung maupun M Sholahuddin menjelaskan, bahwa dengan munculnya peraturan baru dari DPP PDIP tersebut menggaris bawahi, jika sistem komandante yang selama ini diterapkan oleh PDI Perjuangan Jawa Tengah tidak berlaku lagi dan mengacu kepada peraturan baru yang diterbitkan DPP PDI Perjuangan.

Kita sebagai Pemenang pemilu KPUD yang ditetapkan 1 Maret 2024 lalu. Dengan adanya masalah internal partai PDIP atau SK 01 Tahun 2023, tentang komandante,  kita melakukan protes dan akhirnya terbitlah SK DPP PDIP no 03 Tahun 2024, yang sudah disyahkan 17 April 2024 yang intinya PDIP mengikuti kegiatan undang undang Pemilu yang ada di Indonesia.
Makanya kedatangan kita, untuk memberikan dukungan terhadap KPU apapun alasannya KPU bisa menjalankan undang undang Pemilu secara konstitusional.
Kita peraih suara terbanyak ya harus dilantik.

M Solahudin, dapil 6. Kita nyaleg dan by name terbanyak. Jadi kita datang ke kesini untuk mengawal agar KPUD  menjaga konstitusi dalam UU PKPU jelas, bahwa UU Pemilu no 7 tahun 2011 bahwa suara terbanyak. Maksudnya agar KPU tetap konsisten tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun.

"Maka kita dan temen datang ke sini secara baik, baik dengan harapan hukum benar 2 ditegakan. Kita sudah menang ya kita yang dilantik," kata M Solahudin

Sementara itu Murtadlo, Egi, Arifin dari Relawan Demokrasi Banjarnegara menyebutkan, dengan terbitnya Peraturan PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 17 April 2024 terkait tentang penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024 membuat tenang caleg terpilih yang terancam gagal dilantik akibat kebijakan internal partai politik.

Disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebutkan  bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu legislatif DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pun demikian, pihaknya tetap akan mengawal KPU Banjarnegara agar dapat melaksanakan tugas sesuai konstitusi.