FAKTA JURNAL.COM BANJARNEGARA – DPRD Kabupaten Banjarnegara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD, Senin (19/10/2026).
Ketua DPRD Slamet SM mengatakan, penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diperlukan untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan serta perkembangan kondisi ekonomi. Kebijakan anggaran harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, serta berpatokan pada surat dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tertanggal 16 Oktober 2026 mengenai pemberian nomor register, Raperda Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terang Slamet.
Dalam sambutannya, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah atas kerja sama selama proses pembahasan.
Bupati menyoroti kondisi fiskal daerah yang mengalami penyesuaian. APBD yang mencapai Rp2,3 triliun pada 2025 kini berada di kisaran Rp2,15 triliun pada 2026 dan diproyeksikan sekitar Rp2 triliun pada 2027.
“Merespons tren penurunan anggaran transfer dari pusat tersebut, saya menegaskan pentingnya efisiensi, skala prioritas, serta terobosan dalam mengoptimalkan PAD,” kata Bupati.
Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD agar segera melaksanakan program yang mengalami pergeseran anggaran secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak DPRD mengawal pelaksanaan program pembangunan di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Banjarnegara.***


