Kesbangpol berserta KPU dan Bawaslu adakan Diskusi bersama ORMAS/LSM menyukseskan Pemilu 2024.

Redaksi

 




Faktajurnal.com Banjarnegara - Pemberdayaan dan pengawasan Ormas dalam tema menjalin sinergi dan meningkatkan peran serta Ormas/LSM dan Parpol dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Pelaksanaan acara di sasana adi praja Pemda Banjarnegara,Rabu (2/11/2022). Sebagai narasumber dari Kesbangpol Teguh. S.Sos, Hendro Aji Wibowo dari Bawaslu, KPU Moch. Syarif Yuogo.

Peserta yang mengikuti diskusi ini dari ORMAS/LSM. undangan hanya 40 FKDM dan ORMAS/LSM yang berada di Banjarnegara.

Kepala Kesbangpol Teguh, S.Sos menyampaikan saat sambutannya " kegiatan ini adalah yang ke 2 kali untuk sosialisasi tentang sinergi dan meningkatkan peran serta Ormas/LSM, dalam persiapan pesta Pemilu kedepan karena Kesbangpol punya peran aktif dalam kegiatan diskusi untuk menyukseskan pemilu 2024 agar peningkatan kwalitas pemilu kedepan berjalan lancar dan saya harapkan para Ormas/LSM juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar pemilu ikut menyuarakan sukseskan pemilu ."

Dilanjutkan diskusi yang di KPU Moch.Syarif Yuogo, menerangkan " Negara kita adalah negara Demokrasi karena itu kita setiap 5 tahun sekali mengadakan Pemilu, Sesuai ( UU Pemilu No 7 tahun 2017)



Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Endro Wibowo dari Bawaslu menyampaikan Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaualatan rakyat yang dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL dalam negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Jadi bahwa menggunakan suara dalam pemilu menjadi aktualisasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dlm negara ini.


3/related/default