Pengadilan Agama Banjarnegara Laksanakan EKsesusi RIIL Tanpa Perlawanan Termohon

 


Faktajurnal.com BANJARNEGARA -Setelah setahun bersengketa, pengadilan Agama Banjarnegara akhirnya melaksanakan putusan Sita Eksesksi atas Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 184/Pdt.G/2022/ PTA Smg, tanggal 15 Juni 2022, sebidang tanah kebun di dusun Mandala Blok 14 NO SPPT 33.04.130.009.014-0131.0 a.n Sudiro No 900 Persil 14/88 luas 2324 M2 Desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar dan Sebidang Tanah diatasnya terdapat Kolam Nomor SPPT 33.04.130.011.000-0164.7 An Muhrowi Gintung Leter C 360 Persil 0023a/II luas 310 M2.

Serta Sebidang tanah yang diatasnya ada tanaman duren Nomor 1480 Persil 1/DIII/106 DA dengan luas 350 M2 di desa Medayu Kecamatan Wanadadi akan dilaksanakan Kamis yang akan datang. Permohonan eksekusi gugatan gono gini diajukan oleh Anita Zumaroh Binti Sarwan Susanto yang didampingi kuasa hukum DPC Ikadin Banjarnegara yakni Harmono, SH MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI. Selanjutnya pemohon eksekusi melawan Adik Triatno SPd mantan suaminya yang notabene seorang PPPK Guru di SD N SLatri. "Awalnya antara Anita menggugat Andik dalam perkara gugatan harta gono gini sejak 2022 yang lalu," ujar Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara Helmi Asahari SH

Kemudian setelah putusan persoalan tersebut tidak selesai ketika Pemohon mengajukan teguran terhadap termohon agar melaksanakan putusan dengan membagi secara sukarela, namun upaya tidak menemukan hasil. Sehingga pengadilan agama mengajukan permohonan eksekusi riil dengan obyek tersebut dibagi sesuai putusan sedangkan barang bergerak akan jual dengan lenglang apabila barang tersebut masih ada, namun ketika pemberitahuan sita eksekusi terkait satu unit kendaraan roda empat Merk Honda Type Jazz GE8, 1.5 MT (CKD) jenis mobil penumpang Model minbus tahun pembuatan 2010 Nomor Polisi B 1801 EFM "terkait Unit Pengadilan Agama telah melakukan pemberitahuan yang diketahui termohon eksekusi, terkait berita acara penetapan eksekusi riil, dan ketika ditanyakan keberadaan unit tidak ada Setelah ditetapkanlah jadwal pelaksanaan sita eksekusi, yakni hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 kemarin," katanya.

Pengadilan Agama Banjarnegara telah memanggil termohon eksekusi yakni Adik Triatno PPPK Guru SD Slatri pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin agar hadir menyaksikan sita Eksekusi dari panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk melaksanakan Berita Acara Eksekusi namun Kamis kemarin tidak hadir juga dan berjalan lancar dengan pengawalan dari Polsek Karangkobar. “ Berita acara telah disampaikan dan sampai kepada yang bersangkutan namun termohon termohon tetap tidak datang, dan eksekusi riil pengukuran dua bidang berjalan lancar” katanya.

Semenatara itu penasehat hukum DPC Ikadin Banjarnegara Syaeful Munir, SHI yang ikut menyaksikan eksekusi Riil pada Kamis (22-06-2023) terkait dua bidang tanah mengatakan, selama ini masyarakat awam belum memahami bahwa pengadilan agama tidak berwenang melakukan eksekusi riil atau pengosongan yang telah dilakukan. Anggapan tersebut tidak benar, karena telah diatur dalam BAB IV Hukum Acara Bagian Pertama, Umum Pasal 54 UU No. 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang Undang No. 50 tahun 2009.

"Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU, sebagai Negara Hukum, ini putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum harus dihormati dalam bahasa belandanya sering kita dengar Res Judiacata Pro Veritate Habeture," jelasnya. Lebih lanjut, artinya Pengadilan Agama Banjarnegara memiliki hak melaksanakan eksekusi, baik eksekusi lelang, maupun eksekusi riil yang diajukan oleh pemenang lelang selaku pemohon eksekusi.

"Hal ini perlu disampaikan untuk memberikan edukasi, pemahaman, pelurusan sekaligus penegasan kepada masyarakat awam, yang selama ini mempunyai anggapan bahwa eksekusi itu merupakan kewenangan mutlak pengadilan negeri saja, pengadilan agama tidak berwenang, adalah pemahaman yang keliru, dan terkait unit yang tidak tahu keberadaanya kuasa hukum akan menempuh berbagai upaya dengan melaporkan penggelapan terkait harta gono gini," paparnya.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi DPC Ikadin Banjarnegara menyampaikan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena kliennya telah memenangkan Gugatan Gono gini atas sebidang tanah kebun di Mendala Karanggondang, Sebidang Tanah Kolam di Gintung desa Bandingan Kecamatan Karangkobar dan Sebidang tanah Kebun diatasnya tanaman Duren di Desa Medayu kecamatan Wanadadi dan Satu Unit Kendaraan Honda Jazz. Pemenang Eksekusi Riil adalah pemohon eksekusi dari Pembagian Harta Gono Gini dari termohon manran suaminya .

"Memang ada sengketa di PA tentang masalah Gono Gini dengan Mantan suaminya klien kami tapi bukan soal Eksekusi RIIL, Namun kami telah melakukan uyapaya teguran negosiasi agar dibagi secara sukarela namun Termohon tidak mengindahkan hasil putusan tersebut. Tapi soal itu bukan domain kami karena kami hanya pemenang dan Pemohon eksekusi dan sudah menyelesaikan semua persyaratan dan kewajiban, tapi termohon Adik Triyatno yang notabene seorang PPPK Guru Pengajar Pancasila di SD N Slatri tidak mau dengan sukarela mengindahkan hasil putusan pengadilan tersebut. Sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi riil kepada PA agar hak pemohon bisa mutlak sehingga bisa menguasai sebagian objek Gono gini terkait unit kendaraan yang tidak tahu keberadaan akan kami laporkan ke jalur hukum dan melaporkan tindakan seorang guru PPPK ke intansinya," pungkas Munir. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan dibantu para aparatur desa setempat dan dari pihak keamannan Polsek Karangkobar dan pelaksanaan eksekusi riil sebidang tanah di Desa Medayu akan dilaksanakan Kamis mendatang (One)