Sadis !!! terbakar api cemburu, pria di Cilacap tega bunuh mantan pacarnya

Redaksi
Inisial AS Saat Konperensi pers (Foto lstimewa)








Faktajurnal.com, Cilacap - Warga Cilacap dihebohkan dengan adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh pria inisial AS (24) terhadap seorang perempuan inisial RLR mantan pacarnya, di sebuah rumah Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap,pada Kamis (22/06/2023) kemarin.

Kapolresta Cilacap,Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto,SIK,M.Si,dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa, tersangka AS telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban RLR mantan pacarnya, motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu tersangka. 

"Kejadian tersebut, bermula saat tersangka AS menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya, ketika korban tiba mengajak masuk ke ruang tamu, kemudian mereka berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya," kata Kapolresta. 

Namun pertemuan itu berujung pada cekcok hebat, karena tersangka merasa kecewa dan cemburu tak terkendali oleh emosinya, tersangka AS memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya. 

"Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, sehingga menyebabkan korban lemas," ucapnya.

Kemudian tersangka memeriksa denyut nadi korban, setelah yakin korban tidak bernyawa, korban juga sempat disetubuhi tersangka dalam kondisi sudah meninggal dunia. 

Kapoltesta menambahkan, tersangka dalam keadaan panik, pada hari Jumat tanggal (23/06/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan sekitar 500 meter jarak dari rumahnya. 

"Tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang, sesampai di area persawahan, tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah lalu meninggalkannya begitu saja," ungkap Kapolresta.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik sawah pada hari Jum'at, (23/06/2023) pagi, saat pemilik sawah mengira ada ular besar melewati sawahnya, namun saat di cek ternyata ada sesosok mayat yang ditumpuki lumpur sawah. 

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.  (Sae).

3/related/default