Foto : Jurnalis FJ |
Banyumas,Faktajurnal.com - Forum Peduli Banyumas (FPB) mendesak agar aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah harus dihentikan.
Hal itu merupakan, imbas dari insiden delapan penambang emas tradisional terjebak dalam lubang galian di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang sejak Selasa (25/07/2023) malam.
Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu malam (29/07/2023) tim penyelamat belum berhasil mengevakuasi para penambang nahas tersebut.
Dalam diskusi yang diadakan FPB di Taman Literasi Purwokerto, Sabtu (29/7) sore, dihadiri oleh anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, advokat, tokoh masyarakat, Jurnalis, dan Mahasiswa.
Pemantik diskusi Eddy Wahono, pengamat dan pegiat lingkungkan menyoroti soal carut marut regulasi yang mengatur aktvivitas pertambangan,
"Harapannya agar masyarakat tidak menjadi objek hukum, dan mendorong peran pemerintah untuk melindungi rakyat dari dampak penambangan" ujar Eddy Wahono.
Sedangkan Anggota DPR RI, Wastam dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Bachrudin, mengatakan, akan mengambil peran sesuai dengan kewenangan yang disandangnya.
"Menurut mereka tentang musibah di
area tambang emas Desa Pancurendang
patut menjadi evaluasi" ungkapnya.
Kemudian tinjauan dari bidang lingkungan disampaikan oleh Dhani Kuncung Armanto dari LSM Kompleet yang menyoroti dampak buruk penambangan emas bagi lingkungan dan masyarakat.
Selanjutnya kajian sosiologis dan hukum disampaikan oleh Tri Wuryangsih, Bangkit Ari Sasongko, dan Aan Rohaeni. Mereka berpendapat agar Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan kajian secara mendalam terkait keberadaan penambangan emas tradisional yang ada di Banyumas.
Seperti diketahui, keberadaan tambang emas tradisional di Banyumas berada di Kecamatan Gumelar Desa Paningkaban dan Kecamatan Ajibarang Desa Pancurendang.
”Aktivitas penambangan emas perlu dihentikan dan dilakukan kajian secara menyeluruh. Kami mendukung kepolisian untuk melakukan langkah hukum terkait kejadian tersebut,” kata Aan.
Dari hasil diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi antara lain :
1. FPB merasa prihatin atas terjadinya musibah delapan penambang terjebak dalam lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang,Kecamatan Ajibarang.
2. FPB mendesak agar Pemerintah Kabupaten melakukan langkah terkait penutupan / menghentikan aktivitas penambangan emas.
3. FPB mendesak pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait aktivitas penambangan emas dari sisi hukum, lingkungan, ekonomi, dan sosial.
4. FPB mendesak agar penegak hukum mengusut kejadian tersebut, secara komprehensif dan mendalam terkait musibah di tambang emas Pancurendang. (Sae).