![]() |
Foto : Jurnalis FJ |
Banjarnegara,Faktajurnal.com - Menindaklanjuti agenda Sidang perkara Perdata No.6/Pdt.G/2023/PN Bna dengan agenda pemeriksaan setempat dengan susunan Majelis Hakim yang mengikuti sidang pemeriksaan setempat (descente) tersebut.
Ketua Majelis Hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Niken Rochayati, SH, MH dua anggota majelis Hakim Arif WIbowo, SH MH dan Tomi Sugianto, SH Panitera Pengganti Heru Warsono, SH. Bersama dengan Jurusita dan Staf PTSP Pengadilan Negeri Banjarnegara, ikut membantu majelis hakim dalam descente, pada Jum'at (28/07/2023) kemarin.
Perkara tersebut merupakan sengketa Jual beli dan Penetapan Majelis Hakim terkait proses peralihan hak yang menurut Tergugat I sudah salah, Penggugat tidak membeli kepada tergugat I namun tergugat III yang diklaim jual beli yang sah dari Tergugat II padahal Tergugat II membelinya untuk menutup Hutang anaknya Tergugat I yang belum klear karena ada dua persepsi dalam konsep surat pernyataan jual beli.
Objek perkaranya tersebut, berada di wilayah Keluraran Parakancanggah barat Terminal Banjarnegara. Timur Pasar Kota Banjarnegara menurut versi Penggugat sesuai SHM No 2563 dengan luas 653 M2 namun versi Tergugat I dengan luas 18x 18 =342 M2 yang merupakan hak anak Tergugat I, kemudian versi Tergugat II seluas 1.650 M2 dari SHM 1618 sedangkan Tergugat III sesuai kwitansi 805 M2 namun setelah pecah Sertifikat seluas 653 M2 sesuai versi Penggugat.
Majelis Hakim memeriksa batas-batas tanah obyek sengketa dari Ujung ke ujung barat utara selatan timur obyek, pendapat Penggugat satu obyek rumah dengan dua Kolam namun versi Tergugat I, Satu rumah dan satu kolam dikarenakan dalam pemecahanya Tergugat II tanpa sepengetahuan Tergugat I sehingga luasnya pun melebihi hak dari anak Tergugat I yang menghutang di Bank Danamon.
Menurut Sukinah meminta pertanggungjawaban Ari Hermanu dan Sutrisno yang telah memecah Sertifikatnya itu tanpa ijin, sehingga tanahnya terjual. Yang mengherankan jika Jual beli yang diklaim dia sah seluas 1.650 M², namun satu sertifikat SHM No 2562 dengan luas 1.200 M² dikembalikan.
Ketika ditanya batas-batasnya pun Penggugat kurang paham, begitu juga Tergugat I dan Tergugat II, Setelah beberapa belah pihak dipanggil dan diberikesempatan mengeluarkan unek uneknya Versi Pengguat, Versi Tergugat I, Versi Tergugat II dan Versi Tergugat III dalam acara sidang setempat Jumat Kemarin, Pihak Tergugat I Sukinah atas nama SHM No 02563 tersebut, dengan anak-anaknya didepan majelis Hakim Protes.
Seperti Nuryanto Tyka dan beberapa saksi didepan majelis hakim menyalahkan Ari Hermanu dan Sutrisno yang telah memecah tanpa ijin padahal dia seorang Polisi petugas aparat penegak hukum.
Anak Sukinah menanyakan ”….Bapak Ari dari mana mendapatkan tanah itu, beberapa tahun kami sebagai anak Sukinah belum pernah duduk bareng dengan Pak Ari namun sudah dipecah dan dianggap jual beli yang sah.
”Salah satu anak Sukinah. Saat dsidang Pemeriksaan yang disaksikan beberapa pihak dari Penggugat Sutirah yang didampingi Pengacara Ahmad Raharjo, SH,MH,dan Heri Mulyono,SH,. Ari Hermanu juga mendatangi lokasi saat sidang" ucap Tika.
Selain itu, Pengacara Widi Gunawan, SH dan Sutrisno, Rosa Kumalasari, SH MH pun datang. Sukinah yang rumahnya berdampingan dengan obyek sengketa, sehingga anak-anaknyapun datang menyaksikan sidang setempat dengan didampingi Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA, Waluyo Edi Sujarwo, SH dan H Tjurigo, SH MPd.
Agenda sidang Pemeriksaan setempat bermula dari dimulai pembukaan sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Banjarnegara pada pukul 08.30 WIB dilanjutkan pemeriksaan ke lokasi obyek dengan melihat batas-batasnya obyek dalam sengketa tersebut.
Semetara Ikadin Banjarnegara tetap optimistis permasalahan yang menimpa klienya akan diputuskan sesuai dengan hati nurani yang jernih dan berkeadilan. Banyak putusan-putusan pengadilan yang serupa dapat kita pelajari sebagai reperensi terkait permasalahan serupa ditanganinya.
“Kami optimistis Majelis Hakim dapat menyimpulkan dan memutus perkara, kami akan mengajukan kesimpulan Analisa-analisa fakta persidangan yang terungkap sehingga sesuai harapan” tegas Harmono.
Dari permasalahan yang menimpa klienya jual beli yang terjadi sudah jelas bahwasanya jual belinya jelas dalam fakta persidangan tidak terungkap terang benderang sah.
”Dari luas obyek, harga obyek , dan hubungan singronitas sangat kontradiktif dengan Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat rangkaian -rangkaian peristiwanya syarat-syarat jual beli tanah yang sah kontan transparan tidak terjadi” Pungkasnya. (One).