![]() |
Foto : istimewa |
CILACAP, Faktajurnal.com - Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RRL (31) dan VDA (30).
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi Persnya mengatakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,88 gram dan 8,14 gram.
"Tersangka RRL merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi dengan cara membuat Alamat Web dan diedarkan. RRL dikenakan pasal dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika," kata Wakapolresta.
Wakapolresta menambahkan, tersangka yang berinisial VDA merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi membuat paketan dengan cara di timbang, membuat alamat Web serta mengedarkan secara Online. VDA dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a.UU No.35 th.2009 tentang Narkotika.
"Wakapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," jelasnya.
Lebih lanjut Polresta Cilacap, juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi- operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. (Sae).