Dua pengguna sabu asal warga Banjarnegara, diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Foto : istimewa







PURBALINGGA, FAKTAJURNAL.COM  -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka diamankan berikut barang buktinya akhir bulan Juli 2023.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka diamankan pada Sabtu (29/7/2023) di wilayah Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga.

Tersangka yang diamankan yaitu MP (20) warga Desa Plarakan Beber, Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dan RD (26) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.

"Modus yang dilakukan tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di WhatsApp. Setelah barang sampai kemudian digunakan secara bersama-sama," ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Selasa (08/08/2023).



Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ada ya informasi dari warga adanya orang mencurigakan yang meminjam telepon genggam untuk mencari sesuatu. Petugas kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui dua orang tersebut, sedang mencari suatu barang yang saat digeledah ternyata satu buah plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga berisi narkotika jenis sabu " ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, satu bungkus bekas rokok, buntalan tisu dan satu unit telepon genggam merk Oppo A 12 warna biru.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang temannya. Narkotika tersebut ada yang dibeli seharga Rp.200 ribu perpaket, ada juga yang dibeli dengan cara barter dengan kucing hias.

"Untuk penjual sabu yang menjual  kepada dua tersangka tersebut, masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Purbalingga. Hasil pengembangan akan disampaikan kemudian " katanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar " pungkasnya. (Sae)