![]() |
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Any Sugiharto (tengah) saat pers rilis |
Cilacap, Faktajurnal.com - Seorang anak perempuan inisial CAW (13) warga asal Cilacap Utara menjadi korban tindakan asusila, lantaran foto tanpa busananya tersebar di Medsos instagran.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya 14 agustus 2023 menjelaskan awalnya korban CAW berkenalan dengan pelaku inisial EMA warga Cilacap Utara melalui Medsos instagram.
"Kemudian pelaku dan korban instens berkomunikasi melalui Chat di Medos sampai akhirnya sekira bulan Maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada sehingga terlihat payudaranya " kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan,hal itu dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto. Akan tetapi pelaku mengancam, akan menyebarkan foto itu ke Medsos. pelaku sering meminta uang kepada korban hingga berkisar Rp.500.000.
"Oleh korban diberi, tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang (red), sampai akhirnya korban merasa terancam dan memberitahukan kepada orangtuanya " imbuhnya.
Orang tua korban merasa tidak terima anaknya diancam, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cilacap. Mendapati laporan korban tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Cilacap kemudian berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dari persembunyiannya, beserta beberapa barang buktinya " ujar Kapolresta
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. (S@e).