Empat pelaku curas sopir box di area pom bensin Randegan, dibekuk Polisi

Redaksi


BANYUMAS, Faktajurnal.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan [curas] terhadap sopir mobil box yang terjadi pada hari Sabtu [12/8/23] di seberang jalan Pom Bensin Randegan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi,SH,SIK,MH

dalam konferensi pers,bertempat di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (27/9/23).


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, SH,SIK, menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Sabtu (12/8/23) sekira pukul 03.00 WIB.


"Saat itu korban berinisial UD warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap pulang dari perempatan Buntu ke arah Cilacap menggunakan mobil boxnya dan beristirahat di seberang Jalan Pom Bensin Randegan Banyumas," ujarnya.


Pada saat korban beristirahat, lanjut Kapolresta datang mobil avanza warna silver mendekati mobil box milik korban yang berada tepat dibelakang mobil box tersebut.


Kemudian ada dua orang masuk kedalam mobil box dan mengapit korban, selanjutnya membawa jalan mobil box tersebut & diikuti mobil avanza dibelakangnya.


Setelah 200 meter mobil avanza berhenti di sebelah kanan mobil box milik korban, selanjutnya korban dipaksa untuk memberikan tas berisi dompet, identitas & uang senilai 25 juta rupiah, kemudian dua orang tersebut kabur menaiki mobil avanza warna silver.


"Jadi modusnya pelaku meminta paksa dompet dan uang sejumlah Rp.25 juta serta sebuah hand

phone milik korban,"kata Kasat Reskrim.


Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta cctv di TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku sebanyak lima orang yaitu SB, HB, SM, R dan TP yang saat ini masih DPO. Kasat Reskrim juga menyebut bahwa para pelaku berasal dari Pemalang.


"Empat Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pemalang pada tanggal 19 September 2023," ungkap Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Reporter : [Sae]

3/related/default