PURBALINGGA Faktajurnal.com -Ispektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan pemeriksaan terhadap kinerja Pemerintah Desa Wanogara Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Inpektorat Purbalingga memeriksa Pemerintah Desa Wanogara Kulon Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, dimulai dari tanggal 1 - 29 September 2023, pada Selasa (5/9/2023).
Dalam keterangan tertulis, Inspektur Inspektorat Daerah,Yanuar Abidin,SH., menerangkan, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 094/REG - 108/VIII/2023. kami menerjunkan 5 Personil untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Pemerintah Desa Wanogara Kulon.
Kelima Personil kami yakni,Dra. Idayanti sebagai Pembina, Eko Priyo Sutomo, S. H., Pengendali Teknis, Efi Ristiyanti, S. T., Ketua Tim, Rifqi Triatmojo,SE, dan Wahyu Raharjo, A.Md., sebagai Anggota Tim.
"Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 700/61 Tahun 2023 Tentang Program Kerja Pengawas Tahunan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Pada Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.
Semoga dalam pelaksanaan tugas ini dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan penuh tanggungjawab, serta tidak meminta atau menerima segala pemberian dalam bentuk apapun yang bersifat melanggar Hukum dan ketentuan yang berlaku kepada auditan dan pihak terkait lainnya.
"Sementara itu, Ansor Ketua IPJT DPC Kabupaten Purbalingga mengapresiasi kinerja Inspektorat Purbalingga yang bekerja gerak cepat dan penuh tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah kabupaten purbalingga,"katanya.
Lebih jauh Ansor, menyampaikan adanya permasalahan ini bisa untuk edukasi terhadap desa-desa yang lain, agar bekerja sesuai tupoksinya dan bisa menjadi desa yang maju, sesuai harapan masyarakat," pungkasnya. (Tim).