Oknum guru di Purbalingga terduga kriminalisai wartawan, dilaporkan Polisi

Redaksi
Gabungan Wartawan IPJT Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara








PURBALINGGA, Faktajurnal.com √ 

Puluhan wartawan yang tergabung di Insan Pers Jawa Tengah [IPJT] mengecam keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri 1 Buara, Kecamatan Karanganyar,Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan.

Hal tersebut terjadi saat wartawan dari Media Jurnal Polisi news Online sekaligus Ketua IPJT Purbalingga, bernama Ansor mendatangi proyek bangunan SD Negeri 1 di desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada hari Minggu [1/9/2023] sekira pukul 16.00 wib.

"Korban dugaan tindak kekerasan saat itu mendatangi proyek pembangunan SD yang bersumber dari DAK [Dana Alokasi Khusus] bertemu dengan salah satu guru SD Negeri 1 untuk mengkonfirmasi kegiatan proyek tersebut, namun oknum guru tersebut ucapannya bernada tinggi. Sehingga membuat para pekerja proyek terprovokasi hingga ada yang melempar puntung rokok, tempat pensil dll" kata Ansor.

Ansor menambahkan, bukan hanya itu saja, dirinya disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mendatangi kegiatan proyek bangunan SD itu lagi.

"Menindaklanjuti peristiwa tersebut, kami dari beberapa awak media yang tergabung di IPJT Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara meminta kepada pihak Polres Purbalingga untuk serius di proses secara hukum oknum guru tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku di lndonesia" jelasnya.

Padahal diketahui bahwa tugas wartawan dilindungi UU  Pers No. 40 tahun 1999, dimana diatur dalam pasal 4 ayat [3] disebutkan bahwa : Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan, gagasan dan informasi.

"Dalam hal ini kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat [3] maka dapat dipenjara maksimal dua tahun, dan denda paling banyak Rp.500 juta" pungkasnya.

Reporter : Sae.


3/related/default