![]() |
Jurnalis FJ Banyumas (sae) |
Purbalingga, Faktajurnal.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Rabak, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), tahun anggaran 2024. bertempat di Aula gedung desa setempat. Selasa (30/1/2024) siang.
Tusyanto Kepala Desa Rabak, menyampaikan, hari ini kami menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) membahas tentang calon penerima program BLT -DD untuk anggaran tahun 2024 bagi warga yang masuk kriteria Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Exstrim (P3KE).
"Saya minta kepada seluruh ketua RT untuk mencari salah satu orang warganya, yang termasuk dalam P3KE atau kriteria miskin ekstrim, namun yang belum pernah menerima bantuan sosial apapun," terang Tusyanto.
Tusyanto menambahkan, untuk penerima bantuan sosial bagi KPM BL- T DD miskin ekstrim ini kami tidak mengacu/berpatokan ke delapan kriteria persyaratan namun kami hanya mengambil lima syarat saja.
''Usai musyawarah 26 orang Ketua RT telah menyepakati sebanyak 26 orang telah terpenuhi, masing - masing sesuai dengan syarat kriteria yang sudah ditentukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2023, yang nantinya mereka akan menerima sebesar Rp.300 ribu selama bulan pertama Januari sampai dengan Desember 2024," imbuh Tusyanto.
Sementara itu,Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kalimanah Dedy menjelaskan bahwa Substansi
untuk membahas bermusyawarah siapa yang layak menerima BLT- DD tahun 2024,mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023.
"Ada lima kriteria calon penerima KPM BLT - DD tahun 2024 mendasari PMK tahun 2023 pada pasal 15 huruf (a) yaitu diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa yang bersangkutan dan terdata dalam keluarga Desil satu atau P3KI,"
tuturnya.
Dedy menambahkan, ada sebanyak empat pengelompokan yaitu kelompok Desil satu sampai dengan kelompok Desil empat, sedangkan kelompok Desil satu merupakan kelompok yang paling miskin diantara Desil Dua sampai dengan Desil Empat.
"Namun kadang kita sering menemui data yang tidak rill atau up date jadi nanti kita bisa diambil dengan cara mengacu kriterianya atau parameternya saja." imbuh Dedy
Selanjutnya Dedy menjelaskan pada
pasal 17 ayat (4) yang berbunyi dalam hal desa yang tidak terdapat data yang termasuk keluarga Desil satu sampai empat. Dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Exstrim (P3KE).
"Adapun lima kriteria calon penerima KPM BLT-DD adalah sebagai berikut: (1). Kehilangan mata pencaharian
(2). Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis)
(3). Tidak menerima bantuan program penerima manfaat/lebih diprioritaskan.(4). Rumah tangga yang terdapat lanjut usia.
(5).Perempuan kepala keluarga bagi keluarga miskin atau janda yang masuk keluarga desil," jelas Dedy.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan, dari beberapa calon penerima manfaat KPM BLT -DD tahun 2024 monggo dibahas karena yang mengetahui betul tentang yang termasuk dalam kriteria atau parameter adalah mereka para ketua RT.
"Sesuai dengan PMK Nomor 146 Pasal 12 besarnya KPM BLT - DD ditetapkan sebesar sebesar Rp. 300 ribu untuk bulan pertama Januari sampai dengan akhir bulan Desember 2024," pungkasnya. (S@e).