Keluarga korban dugaan asusila di Kemranjen lega, usai Polisi tahan pelaku

Redaksi
Foto : ilustrasi 








Banyumas, Faktajurnal.com - Seorang ibu inisial (FT) warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yang anaknya inisial MD (5) menjadi korban dugaan pencabulan oleh tetangganya, kini bisa bernafas lega, setelah pelaku inisial TG (45) ditahan di Mapolresta Banyumas.

Sebelumnya FT sudah melaporkan pelaku TG Ke SPKT Polresta Banyumas pada tanggal 18 Januari 2024 yang lalu, lama menunggu belum ada kepastian hukum dan pelaku masih bebas berkeliaran.

"Alhamdulillah kemarin pada hari Senin (26/2/2024) sore, baru mendapatkan setitik harapan dengan dipanggilnya pelaku TG untuk dimintai keterangan oleh petugas Unit PPA Polresta Banyumas, akhirnya pelaku langsung ditahan," ujarnya.

Sebelumnya pemanggilan para saksi yakni kakek korban inisial RR, nenek korban DH, dan paman korban DR untuk dimintai keterangan oleh petugas Unit PPA Polresta Banyumas, pada sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah melaksanakan gelar perkara hingga pukul 23.15 WIB, disampaikan oleh Kanit PPA Polresta Banyumas bahwa, pelaku langsung ditahan dan diamankan di Mapolresta Banyumas," kata FT.

Saya menyampaikan ucapan rasa syukurnya, Alloh SWT telah mengabulkan semua do'a dan harapan saya sekeluarga. Kini pelaku ditahan dan mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan yang dilakukan kepada anak saya.

"Kita tunggu proses selanjutnya, apakah cuma sekedar ditahan atau proses secara hukum yang berlaku hingga mendapat vonis di pengadilan," pungkas FT. (S@e).

3/related/default