Banyumas, Faktajurnal.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas menggelar silaturrahmi dan sosialiasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Se-Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini merupakan kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Banyumas, bertempat di Smart Room Graha Satria Komplek Pendopo Si Panji Purwokerto, Jum'at (23/2/2024).
Acara tersebut, dihadiri Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Banyumas ArifTriyanto, beserta stafnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto, diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Rosalina Agustin, beserta staf dan tim Sosialisasi BPJamsostek Purwokerto, 60 Personil TKSK dan PKH dari 27 Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Arif Triyanto, menyambut baik kegiatan ini, sebagai wujud implementasi dalam pemberian informasi, edukasi langsung kepada TKSK dan PKH.
"Diharapkan TKSK dan PKH memperoleh informasi mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bekal pengetahuan dan skill dalam pendampingan di masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) diwilayah kerjanya," ucapnya.
Sementara dari Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rosalina Agustin, menyampaikan bahwa bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetapi pekerja informal juga membutuhkan.
"Masih banyak pekerja sektor informal yang belum tahu manfaat jadi peserta Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi," jelasnya.
Menurutnya, pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja dengan menerima upah dan/atau imbalan. Definisi usaha sektor informal sendiri adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga.
Selain itu juga, bagi beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
"Hubungan kerja antara usaha sektor informal dan pekerjanya hanya didasarkan atas saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil," terangnya.
Anto, salah satu aktifis Perisai, saat ditemuai awak media dilokasi menyampaikan, terima kasih kami dan sahabat-sahabat TKSK dan PKH, hari ini bertambah wawasan, punya bekal, bisa membantu memberikan edukasi dan pemahaman kepada KPM.
"TKSK dan PKH, bisa menjadi tim khusus edukasi BPJamsostek kepada masyarakat luas, dalam pendampingan, mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM, sehingga pencapaian proses yang mandiri, produktif akan mendorong KPM lebih berdaya guna dalam kehidupanya," teramg Anto. (Djarmanto/S@e).