Cilacap, Faktajurnal.com - Kantor lmigrasi Cilacap kembali memberikan Layanan "Paspor Kancil Ngapak" di Kabupaten Banyumas, selama dua hari, pada Sabtu dan Minggu (9 -10/3/2024).
Kepala Kantor lmigrasi Kelas 1 Cilacap Mohamad Taufik Sulaiman mengatakan, Layanan Paspor Kancil Ngapak ini dilaksanakan di Kantor MPP Kabupaten Banyumas, diperuntukan bagi pemohon dari Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
"Adapun Informasi mengenai jadwal pelayanan sudah diumumkan melalui Sosial Media (Sosmed) di Kantor Imigrasi Cilacap seperti Instagram, Facebook, dan Twitter," ujarnya.
Mohamad Taufik menambahkan, masyarakat harus aktif mencari informasi mengenai pelayanan Paspor Kancil Ngapak mengingat kuota yang diberikan terbatas hanya 60 pemohon perharinya selama dua hari.
"Pendaftaran cukup mudah, hanya melalui aplikasi "website anangapak.com" dan pemohon sudah bisa memilih jadwal kedatangan," lanjut Mohamad Taufik.
Sedangkan dokumen persyaratan yang harus disertakan dalam pengurusan paspor antara lain KTP, KK, Akta Kelahiran/ ljazah/ Buku Nikah untuk pengurusan Paspor Baru. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup KTP dan Paspor lama saja.
Sementara itu, Frans Kasi Lalulintas Kantor Keimigrasian Kelas1 Cilacap menjelaskan, Layanan Kancil Ngapak saat ini belum bisa melayani penggantian paspor hilang,rusak, dan beda data serta layanan percepatan Paspor, jika pemohon ingin layanan tersebut, bisa proses di Kantor Imigrasi Cilacap.
"Saat ini layanan Kancil Ngapak belum bisa melayani penggantian Paspor karena hilang, dan beda data serta layanan percepatan. Layanan itu hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Cilacap secara langsung,''ujar Frans.
Untuk diketahui Layanan Paspor Kancil Ngapak, lebih dekat dengan masyarakat, lebih mudah, dan lebih cepat. (S@e).