Polisi ringkus terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Adipala



Cilacap, Faktajurnal.com - Unit Reskrim Polsek Adipala, Polresta Cilacap, berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan penggelapan Sepeda Motor berinisial ST warga Kecamatan Kesugian, Kabupaten Cilacap, Rabu (20/3/2024).

Pelaku ST berhasil diamankan Polisi pada Senin, (18/3/2024), setelah Polisi mendapat laporan dari korban atas nama Atma Suwadi Warga Desa Doplang RT.4/RW.1 Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

"Diamankannya pelaku ST, usai anak korban Heri Sutomo mendapatkan informasi bahwa pelaku ST sedang berada di rumah temannya di Desa Karangsari," kata Atma.

Mendapatkan informasi tersebut, Heri Susanto kemudian memberi tahukan ke ayahnya selaku korban.Tidak butuh lama keduanya langsung menuju ke tempat keberadaan ST di Desa Karangsari.

"Setelah sampai di lokasi pelaku ST, anak korban bersama orang tuanya kemudian berkoordinasi dengan Petugas Unit Reskrim Polsek Adipala, petugas langsung menggelandang pelaku diamankan di Mapolsek Adipala," ucap Atma Suwardi.

Adapun yang digelapkan ST yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek Merk Suzuki Shogun 125, warna : Merah Hitam, No.Pol.B.6793 TDN, Nomor Rangka : MH8FD125XSJ579743, Nomor Mesin : F403.ID.579468, milik Atma Suwadi.

"Selain menggelapkan 1(satu) unit sepeda motor pelaku ST juga menggelapkan dua buah sertifikat milik korban untuk jaminan pinjam uang sebesar Rp.20 juta pada warga Donan Cilacap," imbuh Atma.

Akibat ulah ST, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.100.000.000, dengan rincian sbb : ST pinjam uang ke warga Donan Rp.20 juta, BKK Cilacap Rp.50 juta serta dana zakat yang di minta Paryun @ Rp.10 juta dan beras 1 kwintal.

"Berharap pelaku ST, harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena dia tidak ada itikad baik sedikitpun," jelas Atma.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya pada Selasa (19/3/2024), AKP Siswanto SH MM, Kapolsek Adipala melalui Kanit Reskrim Iptu Ibnu Sahid SH, MM,. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Atma Suwadi yang telah berhasil mengetahui dan menginformasikan keberadaan ST yang menjadi target.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pak Atma yang telah berhasil menemukan dan sekaligus memberikan informasi terkait keberadaan ST,  yang selama ini sulit dicari karena selalu berpindah tempat akibat sudah tidak memiliki rumah tinggal,"katanya. 

Kanit Reskrim lptu lbnu Sahid SH,MM, juga menjelaskan sekarang kita sudah dilakukan penangkapan (1X24 jam) disusul dengan pemeriksaan secara intens dan maraton, ST kita tingkatkan ke penahanan, sebelumnya dimintai keterangan berikut terpenuhinya barang bukti.

Dia menambahkan, untuk tahap awal ST dapat dijerat dengan pasal penggelapan, kemudian, dikembangkan berkaitan dengan keterlibatanya dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang dengan inisial PYN.

Untuk diketahui, atas keberhasilanya sehingga Polsek Adipala layak untuk di-apresiasi karena langkah dan tindakanya tersebut bisa menjadi "Barometer" jika motto "Polri Presisi" benar-benar terwujud dan dilaksanakan secara Normatif. (S@e).