Orang tua siswa Kelapagading Kulon Banyumas, pertanyakan sistim zonasi

Redaksi
Jurnalis FJ sae 

Banyumas,Faktajurnal.com - Orang tua siswi warga desa Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon,KabupatenBanyumas, menyayangkan pihak SMA Negeri Wangon yang tidak menerima putrinya sebagai siswinya melalui sistim zonasi.

Hal tersebut,menjadikan orang tua siswi mendatangi Kepala Desa Kelapagading Kulon Karsono,untuk menanyakan kenapa putrinya tidak diterima di SMAN Wangon.

"Pak Kades, kenapa anak saya tidak diterima melalui sistim zonasi di SMAN Wangon, padahal keberadaan SMAN Wangon itu sendiri berada di desa Kelapagading Kulon," kata Sri Yulianingsih. Rabu (26/6/2024).

Sri Yulianingsih yang merupakan orang tua siswi dari Frizza Sheila Azzahra,sangat menyayangkan saat putrinya mendaftar di SMAN Wangon,tidak diterima sebagai siswi melalui sistim zonasi.

"Padahal di Grumbul Bojong, desa Kelapagading Kulon terdapat 8 siswa yang sudah mendaftar di SMAN Wangon, dari salah satu siswi yang sudah mendaftar dan dinyatakan tidak dalam zonasi," katanya.

Kades Kelapagading Kulon Karsono, menjelaskan bahwa, berdirinya SMAN Wangon memang dahulu ada izin kepada pemerintah desa Kelapagading Kulon.

"Meskipun secara lisan dahulu ada izinnya dengan pemerintah desa Kelapagading Kulon, berharap pihak SMAN Wangon khususnya kepada PPDB bisa menerima warganya sebagai siswa atau siswi SMAN Wangon," jelasnya.

Sementara itu, Nova Andriyanto, salah satu perangkat desa Kelapagading Kulon yang juga alumni SMAN Wangon, didampingi oleh awak media mendatangi dan mengkonfirmasi ke pihak PPDB SMAN Wangon.

Saat ditemui dan dikonfirmasi Safa, selaku Ketua Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN Wangon menjelaskan, saya hanya pelaksana tugas penerimaan siswa-siswi peserta didik baru.

"Saya hanya mengajukan data peserta didik baru via Aplikasi, terkait diterima atau tidak di terima itu semua pihak Propinsi Jawa Tengah yang menentukan, adapun jarak yang mengukur juga lewat aplikasi Geoteks" tuturnya.

Terkait Aplikasi Geoteks, walaupun jalan yang harus dilalui siswa-siswi bukan jalan umum, tapi masuk ke wilayah jalur zonasi ya tentu harus diterima.

"Walaupun siswa - siswi dari rumah perjalanan darat, harus muter berjam-jam tapi rumahnya masuk ke jalur zonasi ya tetep harus diterima" imbuh Safa.

Disinggung terkait data siswa -siswi yang jumlahnya sampai 210 jalur zonasi, 33 zonasi umur dan zonasi jarak 177. Dia tidak berani menunjukkan karena takut disalah gunakan.

"Padahal sudah disampaikan Undang - Undang Rl nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIB) namun dia tetap bersikukuh tidak mau memberikannya," ucap Nova.

Nova menambahkan,dahulu berdirinya SMAN Wangon atas izin pemerintah desa Kelapagading Kulon, boleh didirikan disini asal warganya bisa diterima.

"Meskipun dahulu perjanjian tersebut, dengan pemerintah desa Kelapagading Kulon hanya dengan secara lisan saja" ungkap Nova Andriyanto.

Lebih lanjut Safa berdalil, disini secara lisan, wong jelas - jelas seperti di SMAN Jatilawang ada perjanjian tertulis saja tidak di perkenakan, harus sesuai prosedur PPDB. 

"Saya berpesan kepada pemerintahan desa agar berhati hati mengeluarkan surat keterangan domisili, terkait data siswa-siswi via jalur zonasi itu nunggu pengumuman saja" pungkas Safa.

Sebagai informasi,siswa - siswi warga desa Kelapagading Kulon yang mendaftarkan diri di SMAN Wangon,akan kami kawal terus dan berkoordinasi dengan pihak SMAN Wangon,karena diduga adanya kejanggalan. (**).

3/related/default