![]() |
Reporter jurnalis FJ |
Banyumas,Faktajurnal.com -- Nenek Narsih seorang perempuan lanjut usia asal warga Desa Banjarsari Kidul Rt.05/Rw.01, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, telah puluhan tahun menjalani hidup dengan kesederhanaan dan ketabahan.
Nenek Narsih kepada awak media dirumahnya pada Rabu 28 Mei 2025 mengatakan bahwa ia adalah adik kandung dari Kadem. Sedangkan Kadem menikah dengan Madkusni, dari pernikahannya tidak dikaruniai anak.
"Dengan latar belakang hubungan darah dan kedekatan batin yang sangat kuat, Kadem dan Madkusni akhirnya memutuskan untuk mengangkat saya sebagai anak angkat bapak Madkusni dan ibu kadem", terangnya.
Dijelaskan Narsih selama menjalani kehidupan rumah tangga, ibu Kadem dan bapak Madkusni berhasil mengumpulkan sejumlah harta bersama.
"Kemudian mereka menghibahkan harta tersebut kepada saya. Penghibahan ini dilakukan atas dasar kasih sayang, kepercayaan, dan pengakuan terhadap Narsih sebagai bagian dari keluarga inti mereka." ungkap Narsih.
Selain itu, bapak Madkusni juga telah membagikan tanah kepada seluruh saudara kandungnya secara adil sebelum hibah ini dilakukan, sehingga tidak seharusnya ada lagi tuntutan dari pihak keluarga bapak Madkusni atas hibah kepada saya.
Namun naas di usia tuanya Narsih menghadapi ketidakadilan. Tanah yang telah sah dihibahkan kepadanya dan telah bersertifikat sejak lama kini menjadi sumber pemicu persoalan keluarga.
"Padahal, tanah itu telah menjadi milik pribadi Narsih secara hukum dan digunakan sebagai tempat tinggal, tempat kembali bagi anak dan cucunya kelak, ujar Narsih.
Kebiasaan setiap hari, Narsih dengan tubuh tua renta dan langkah tertatih, tetap berjualan di Pasar Purbalingga dari pagi hingga sore, ditemani oleh anak-anaknya.
Dirinya mencari nafkah dengan penuh kejujuran, untuk menyambung hidup tanpa pernah menyusahkan orang lain.
"Kami tetap akan mempertahankan bidang tanah miliknya yang sudah sah, dan ia hanya ingin mempertahankan haknya untuk anak-cucu kelak yang kini sedang menuntut ilmu di pondok pesantren." pungkasnya. (shlh).