![]() |
Reporter Jurnalis FJ (sln) |
Banyumas, Faktajurnal.com // Keluhan terkait dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang diikuti oleh 20 orang peserta kini ditanggapi fasilitator di level kecamatan.
Nungky HR tim fasilitator dari Kabupaten Banyumas kepada awak media usai memenuhi undangan dari Camat Sumbang Hermawan menyampaikan tanggapan atas surat keluhan dari peserta P3D yang tidak lolos di Desa Karangturi Kecamatan Sumbang Banyumas.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh lnspektur Daerah Kabupaten Banyumas, Kepala Dinsospermades, Kepala Desa Karangturi, Ketua BPD, Kepala SMK Taman Siswa Purwokerto, Panitia P3D Desa Karangturi, dan perwakilan peserta. Berlangsung di Aula Satria Panumbang Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WlB.
Dijelaskan Nungki bahwa ada sebanyak tujuh point yang dikeluhkan oleh peserta P3D di Desa Karangturi yang disampaikan bersurat kepada pihak Camat Sumbang.
.
Menurut Nungky, menyimpulkan bahwa tujuh point pertanyaan - pertanyaan yang dikeluhkan oleh perwakilan peserta P3D di Desa Karangturi tidak adanya cukup bukti yang dimaksud oleh para pemohon. Sehingga proses pelaksanaan P3D hingga tahapan di level kecamatan ini dianggap sah.
"Karena Proses P3D itu melewati tiga tahapan yaitu tahapan di level pemerintahan desa, Kecamatan dan tahapan di level Kabupaten. Tahapan hingga di level Kecamatan dianggap sah, namun jika teman - teman peserta masih mengeluh masih ada ruang di level Kabupaten," jelasnya.
Nungky menambahkan, setiap keluhan peserta P3D akan selalu direspon dan ditanggapi di level masing - masing, namun saat disertakan adanya penemuan bukti baru yang memenuhi adanya unsur pelanggaran.
Adapun tujuh point keluhan peserta P3D desa Karangturi diantaranya adalah sebagai berikut:
-Tidak ada pemberitahuan terkait penandatanganan berita acara pelaksanaan ujian.
- Adanya nilai yang timpang.
- Tidak adanya kepercayaan peserta kepada panitia atas jawaban dari panitia seleksi.
- Dugaan adanya soal ujian yang diseting.
Menurut Nungky, setelah dikaji dengan teman - teman fasilitator dari tujuh point yang dikeluhkan oleh perwakilan peserta P3D tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran.
"Namun jika para peserta P3D masih mengeluh masih ada ruang untuk menyampaikan keluhannya di level Kabupaten, karena tahapan ini masih di tingkat Kecamatan dan dianggap sah hingga tahapan di level Kecamatan ini," tandas Nungky.
"Nungky juga berharap pada proses P3D di Desa Karangturi ini akan menghasilkan calon Kasi Kesra dan Kaur Umum atau TU yang berkwalitas,''pungkasnya. (**).