Banyumas,Faktajurnal.com -- Menanggapi laporan warga terkait dugaanaA tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh salah satu koperasi di Kabupaten Banyumas terhadap anggotanya, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kami,Aris Sutijono, CPLA, selaku Ketua Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Daerah Banyumas, menilai bahwa setiap lembaga koperasi seharusnya menjunjung tinggi asas kekeluargaan, transparansi, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Perilaku pengurus koperasi yang mempersulit anggota dalam mengambil barang agunan, meskipun kewajiban angsuran telah dilunasi, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai prinsip dasar koperasi. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan anggota, tetapi juga mencoreng citra gerakan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang seharusnya saling menumbuhkan kepercayaan.
Kami mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Banyumas untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut secara serius dan melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga koperasi, serta tidak ragu untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengalami perlakuan yang merugikan.
Sebagai pemerhati hukum, kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan keadilan, melindungi hak-hak warga, serta mendorong terciptanya sistem perkoperasian yang sehat, transparan, dan berpihak kepada anggota.
Banyumas, 9 Oktober 2025
Atas nama,
Aris Sutijono, CPLA
Ketua Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Banyumas. (**).