Cilacap, Faktajurnal.com - Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi dua warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia, Kamis (26/2/2026). Keduanya dipulangkan ke negara asal setelah menuntaskan masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan.
UGC sebelumnya divonis 15 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016.
Sementara PGA dijatuhi hukuman 20 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011. Keduanya tersangkut perkara narkotika.
Proses pengawasan deportasi dilakukan pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB. WNA asal Nigeria diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Abuja International Airport. Sedangkan WNA asal Malaysia dipulangkan dengan Batik Air nomor penerbangan OD393 tujuan Penang.
Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena merupakan eks narapidana kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Imigrasi Cilacap atau melalui call center Intekdakim.
(Slh).


