Satpol PP Banjarnegara tindaklanjuti laporan warga Desa Batur soal penjual Miras yang mamerkan Mirasnya secara terang terangan.

Redaksi

 






FAKTAJURNAL.COM BANJARNEGARA - Satuan Pamong Praja kabupaten Banjarnegara yang di Pimpin langsung oleh Kasatpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah berserta Pemdes Batur dan pihak Kecamatan merespon cepat atas laporan dari warga terkait kejadian Viralnya sebuah video dari penjual miras yang mempromosikan Miras lewat status pribadinya di sebuah aplikasi Whatsapp secara terang terangan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Satuan Pamong Praja Banjarnegara melakukan penggerebekan rumah penjual Miras, yang beralamatkan Batur RT 01 RW 01 Desa Batur pada Jum'at (27/03/2026). Dari laporan tersebut, Satpol PP menemukan puluhan botol Miras yang masih tersimpan dalam kerdus.

Menurut keterangan dari warga sekitar, penjual Miras tersebut sudah berjalan cukup lama sekitar 5 tahun lebih, tapi saat ini warga tersulut emosi akibat unggahan video di status pribadinya Bu Ayem istri pak Royo diaplikasi WhatsApp pada bulan Ramadhan kemarin, ia memamerkan Mirasnya dan menawarkan Miras secara terang terangan.





Kades Batur Fauzi saat ditemui awak media menyampaikan sebagaimana yang di ketahui oleh masyarakat luas, khususnya daerah Batur di pak Royo menjual Miras, ini bukan lagi sebuah rahasia lagi, tapi karena istri pak Royo membuat konten sebuah video yang seolah menawarkan Miras dengan terbuka, hal tersebut menjadi pematik reaksi masyarakat sehingga muncul pergerakan tidak menerima adanya Miras di Desa Batur.

Masih Fauzi, setelah pergerakan masyarakat melaporkan ke pihak pemdes Batur, maka kami bertindak sesuai kewenangan dan prosedur yang ada, kami langsung lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak terkait terutama dari Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, untuk melakukan tindakan penegakkan Perda yang ada.

Ditempat berbeda, saat di konfirmasi tentang kejadian peredaran miras yang meresahkan warga Desa Batur pihak Satpol PP melalui Galih pramurindra, SH., Ka. Penyidik Satpol Kabupaten Banjarnegara menyampaikan, bahwa tindakan hari ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keresahan warga Batur tentang peredaran miras yang sudah terang terangan.

Bersama Ibu Kasatpol PP Banjarnegara menindak langsung peredaran minuman beralkohol yang ada di Batur khususnya Desa Batur, dan bener di lokasi tersebut di temukan puluhan botol minuman beralkohol dan langsung di amankan oleh Satpol PP, kemudian barang tersebut langsung di data dan sita, untuk di jadikan barang bukti atas pelanggaran Perda tentang minuman keras.

"Selanjutnya, kepada yang bersangkutan akan di lakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, Serta pemberian sanksi sosial dan pembinaan terhadap pelanggar tersebut" Ujarnya.

Camat Batur Agung Hermawan, S.IP., ME. menambahkan, kemarin memang ada sebuah laporan kepada kami dan kami teruskan ke Satpol PP, hal ini langsung mendapatkan Fast Respon dari pihak Satpol PP Banjarnegara untuk penegakkan Perda mengenai pelanggaran penjualan minuman beralkohol segera di tindak.

karena di Desa Batur ini penduduknya mayoritas beragama IsIam yang kuat dengan adanya kejadian seperti itu jangan sampai di biarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan tidak kondusifan di masyarakat.

Lanjut Agung, Dengan kejadian ini kami mengharapkan sinergitas semua lapisan dan pihak terkait, mulai dari Koramil, Polsek, KUA, Tokoh masyarakat,Tokoh pemuda dan Pemdes semua bisa memerangi peredaran Miras dan Obat terlarang lainnya.

"Peran serta masyarakat dalam kondusifitas setiap daerah punya peranan penting terutama ketertiban dan keamanan, terutama untuk menciptakan bebas dari miras dan narkoba" Tambahnya

(Aan). 


  • Newer

    Satpol PP Banjarnegara tindaklanjuti laporan warga Desa Batur soal penjual Miras yang mamerkan Mirasnya secara terang terangan.

3/related/default