Wujudkan "Batur Zero Miras", Masyarakat dan Tokoh Lintas Sektor Deklarasi Komitmen

Redaksi

 



FAKTA JURNAL. COM BANJARNEGARA – Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan, mendeklarasikan komitmen mewujudkan wilayah "Batur Zero Miras" (Nol Persen Miras) dalam forum musyawarah yang digelar di Aula Kecamatan Batur, Kamis (9/4/2026).


Camat Batur, Agung Hermawan SSTP, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni dari bawah. Dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk MWC NU, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, unsur pendidikan, hingga organisasi perempuan.


"Ini adalah bukti masyarakat yang bermartabat. Ketika otak saja tidak cukup, hati dipakai. Kami ingin memastikan generasi muda Batur unggul, berakhlak, dan tidak terkontaminasi miras, langkah ini telah kami laporkan kepada Ibu Bupati dan mendapatkan dukungan penuh," Kata Agung Hermawan. 



*Enam Tuntutan Utama*

Dalam deklarasi tersebut, koordinator aksi Muhammad Hadi Purwanto, membacakan enam poin tuntutan aksi yang menjadi landasan gerakan. Tuntutan ini bertujuan menciptakan payung hukum yang kuat dan efek jera bagi para pelanggar.


Adapun poin-poin utama tuntutan tersebut meliputi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di seluruh wilayah Kecamatan Batur terkait larangan peredaran miras dan obat terlarang, Komitmen Kolektif antara Forkopimcam, ormas, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dari miras. Serta Pembinaan Tegas terhadap pihak yang diduga terlibat penjualan miras melalui pernyataan berhenti secara terbuka dan tertulis.


Tuntutan lainnya yaitu Integritas Aparat melalui pernyataan resmi untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan Mekanisme Pengawasan yang menjamin perlindungan bagi pelapor serta adanya hak partisipasi masyarakat dalam penertiban yang terkoordinasi dengan aparat berwenang.


Hadi juga mengingatkan bahwa pengedar miras bekerja secara terorganisir, sehingga masyarakat harus lebih kompak.


"Jika kita pecah sementara mereka bekerja sama, tentu kita akan kalah," tegasnya.

 

Ia juga menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh miras, seperti kekerasan dan pencurian.


"Minuman keras adalah biang kejahatan. Kami ingin memperbaiki personal yang terlibat agar bisa berubah menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya," tutur Hadi.


Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap Kecamatan Batur dapat menjadi role model bagi wilayah lain di Banjarnegara dalam hal ketertiban umum.


"Satpol PP berkomitmen melakukan patroli rutin dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Saat ini, kami juga tengah mengkaji revisi Perda agar selaras dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023), untuk memastikan penegakan hukum di lapangan memiliki dasar yang lebih kuat," kata Fajar.


Pertemuan tersebut  diakhiri dengan penyerahan naskah rumusan tuntutan kepada pihak Kecamatan. Masyarakat berharap, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal baru bagi Batur yang lebih religius, aman, dan bersih dari pengaruh negatif alkohol. 

Deklarasi Kecamatan Batur bebas  Miras juga dihadiri Anggota DPRD Banjarnegara Ibrahim,  Perwakilan Kesbangpolinmas Banjarnegara, Satpol PP Banjarnegara, Forkompimca Kecamatan Batur, Kepala Desa se Kecamatan Batur,Tokoh Masyarakat, tokoh agama , Pemuda dan organisasi wanita Kecamatan Batur. (Red)

  • Newer

    Wujudkan "Batur Zero Miras", Masyarakat dan Tokoh Lintas Sektor Deklarasi Komitmen

3/related/default