Gelar Silatnas ke 3 Minta Disetarakan Golongan llA, Ribuan PPDI di Pemalang Akan Datangi DPR RI dan Istana

 


Fakta Jurnal.com Pemalang- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, malam ini bertolak di Gedung MPR DPR RI Jakarta Indonesia, dari titik kumpul Gedung DPRD Pemalang untuk Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke 3 bergabung bersama ratusan ribu anggota PPDI seluruh Indonesia, Selasa (24/01) malam.

Malam ini rombongan PPDI Kabupaten Pemalang kurang lebih sekitar 9 ribu orang dari perwakilan perngkat desa masing-masing di 14 Kecamatan secara bersama dengan menggunakan 15 Bus Pariwisata.

Ketua PPDI Pemalang Dastro, menyebut silaturahmi kami akan menyampaikan beberapa poin, "diantaranya paling utama tentang wacana perangkat disamakan jabatan Kepala Desa 9 tahun, dan usulan kejelasan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghasilan perangkat desa.

Ada satu hal yang menurutnya mejadi harapan semua selain usulan poin yang diatas akan menyampaikan,"Yaitu soal Nomor Induk Pegawai (NIP) guna kejelasan kami sebagai tenaga profesional bisa disetarakan ASN di pemerintahan paling bawah yang mana pernah dijanjikan Pemerintah pusat pada saat itu. Selanjutnya pemerintah itu sendiri supaya jelas PP terkait dengan regulasi penghasilan tetap perangkat desa," kata Dastro saat ditemui dilokasi Gedung Dewan Pemalang, Selasa (24/01) malam ini.

Kembali kata Dastro, "Acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke 3 tahun 2023 di Gedung MPR DPR RI Jakarta, PPDI Pemalang sepakat siap menyampaikan aspirasi tentang keinginan perangkat desa yang penghasilan mereka disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA, Pungkasnya.

Menurut Abu Khaeri, harapannya untuk mewakili PPDI Kecamatan Petarukan gak neko-neko, cukup simpel saja. Karena saya juga perangkat desa yang setatusnya tidak jelas, PNS bukan P3K juga bukan, "Itu yang pertama. Sementara kami ini bekerja untuk Negara tetapi nomor NIP saja tidak punya, ungkapnya.

Kata Abu soal hierarki kepegawaian itu sendiri mengaku bingung, apakah ikut Kemendagri atau Dinpermasdes. Kepada pejabat terkait kami cuma meminta beberapa hal yang tercantum di Undang-undang agar dijalankan, seperti beberapa komponen gajih yang disebutkan, "termasuk tunjangan untuk anak, tunjangan untuk istri yang sampai sekarang belum direalisasikan, terang Abu Khaeri.

Kemudian soal Undang-undang tentang kompensasi untuk akhir masa jabatan, karena di Desa belum masuk, sehingga jabatan perangkat desa yang 5 tahun dan 10 tahun kompensasinya disamakan, "Nah itu yang perlu di perhatikan dengan jangka panjang semua bisa terealisasikan, Pungkas Abu. (Rae/ )