PPDI Pemalang Tolak Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa Tiap 9 Tahun

 

Jurnalis Re


Fakta Jurnal.com Pemalang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro menyatakan menolak secara tegas isi dari Rekomendasi Audiensi DPP Apdesi yang beredar luas di jejaring sosial sejak Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan pada saat menghadiri rapat pembahasan rencana kegiatan Silatnas (Silaturahmi Nasional) jilid III PPDI Kecamatan Petarukan di Balai Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Senin (16/01/2023).

Hal yang sama juga disampaikan Abu Khaeri, "bahwa Perangkat desa di Kabupaten Pemalang menolak perubahan masa jabatan tiap sembilan tahun. Hal ini disampaikan lantaran ada wacana penyamaan masa jabatan kepala desa dengan perangkat desa.

Saat ditemui Media Kamis (19/01), Perangkat Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, Abu Khaeri selaku Ketua PPDI Petarukan menyatakan perangkat desa bukan jabatan politik, "akan tetapi jabatan struktural seperti halnya kepala desa. Menurutnya ketentuan jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun sudah ideal, Ucapnya.

Menyikapi soal rekomendasi Audiensi DPP Apdesi kemarin, dari nomor 1 hingga 11, menurutnya hanya yang nomor 4 yang dalam hal ini, PPDI menolak dengan keras. Karena masa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa, “ tegas Abu diruangannya.

Masih kata Ketua PPDI Kabupate Pemalang, Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa sendiri telah mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun.

“Apapun yang terjadi PPDI Kabupaten Pemalang menolak dengan tegas!” tegas Dastro.

Hal ini, pihaknya akan melakukan aksi penolakan tersebut di Istana Merdeka pada tanggal 25 Januari 2023 nanti.

Dan ini merupakan bagian dari perjuangan PPDI Kabupaten Pemalang.

Kata Dastro, diperkirakan kurang lebih seribu perangkat desa dari Kabupaten Pemalang akan berangkat ke Jakarta menggunakan 20 bus dan bergabung bersama puluhan ribu perangkat desa lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan penolakan.

Dalam hal ini, dalam silatnas III nanti pada 25 Januari 2923, PPDI sebagai wadah organisasi yang menaungi perangkat desa se-Indonesia juga akan menyampaikan rekomendasi.

“Secara garis besar terdiri dari dua pokok yaitu terkait kejelasan dan penguatan status perangkat desa dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa,” pungkas Dastro.(Re).