Perangkat Desa Hasil Seleksi di duga Sarat Pungli di Pemalang Tetap Dilantik

Redaksi

 

Istimewa

FAKTAJURNAL Pemalang- Sempat tertunda, pelantikan dan sumpah jabatan perangkat Desa, lantaran terendus dugaan pungli pada seleksi penjaringan bulan lalu 2022 di Panjunan, Pemalang, Jawa Tengah akhirnya dilaksanakan.

Hari ini Camat Petarukan rekomendasi mengagendakan pelantikan yang dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) Suharno, di balai desa setempat, yang disaksikan jajaran pemerintahan Muspika Petarukan pada Rabu (8/2/2023) siang.

Perangkat pemerintah dari desa Panjunan yang diduga menyuap dalam proses seleksi tetap dilantik sebagai pejabat meski hasil tes yang digelar oleh panitia penyelenggaral desa tersebut dinilai sarat pungli karena ada kecurangan.

Hal tersebut terungkap atas pengakuan salah satu peserta yang terbukti diminta setor sejumlah uang. Ia juga menunjukan bukti setruk transfer sebanyak 7 kali dugaan suap terhadap Panitia penyelenggara dalam proses seleksi perangkat desa bulan lalu 2022.

Seperti diketahui, proses seleksi perangkat di Desa Panjunan menuai protes dari warga dan peserta lantaran dinilai sarat pungli. Bahkan sempat terjadi aksi penolakan hasil seleksi.

Kades dan panitia seleksi disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada beberapa peserta untuk menjabat perangkat desa. Jabatan dimaksud adalah Kepala Dusun 1.

Dikonfirmasi perihal penyelesaian atas kisruh yang terjadi, Kades Suharno enggan menjawab. Justru mengabaikan, meninggalkan sambil mengatakan. “Tidak, tidak usah, saya tidak usah ditanya mas,” kata Suharno kepada wartawan.

Camat Petarukan, Drs,Andri Adi, M.Si,. Ketika ditanya soal permasalahan sebelumnya, menyebutkan permasalahan itu mungkin karena ketidak puasan peserta sehingga mengirimkan surat laporan kepada Plt Bupati, kemudian ke dinas instansi terkait, 

"Kenapa lama dan baru dilantik, "itu berdasarkan pemastian setelah semuanya sudah sesuai regulasi persyaratan. "Hingga pelantkan ini baru kita laksanakan sekarang, ungkapnya kepada Media.

Surat laporan ketidak puasan pada proses seleksi tersebut sudah diberikan jawaban oleh kepala desa maupun penyelenggara selaku yang penanggungjawab, "itu sudah dilaksanakan. Dasar dari acuan jawabannya, kami pertimbangannya dari dinas instansi itu sudah cukup untuk kita berikan rekomendasi.

Dalam hal ini bila mana nanti ada tindakan dari pihak lain, Camat sendiri mengatakan,"Oh itu sangat diperbolehkan karena itu kan hak mereka, pungkasnya. (Rae/ )

3/related/default