![]() |
Foto : istimewa |
Faktajurnal Jakarta- Majelis Hakim menjelaskan hal hal apa saja yang membuat meringankan hukuman Richad Eliezer Pudihang Lumiu dengan Vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama Ferdy Sambo.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang membuat memberatkan Richaard, yaitu majelis hakim menilai hubungan yang sangat baik dengan korban tidak di hargai oleh terdakwa, sehingga pada ahirnya Brigadir Yosua meninggal.
Adapun hal hal yang membuat keringanan adalah, Majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan di harapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.
Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,"Kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabo 15 Februari 2023.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, adalah terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang di kenal Brigadir J, di vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis iniadalah lebih rendah dari tu tutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Pada Rabo, 18 Januari 2023, Richard Eliezer di tuntut Jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard adalah sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. selain itu, Richard di anggap koopratif selama persidangan.
Richard mengatakan saat itu dia di panggil Ricky, yang menyampaikan ia di panggil Ferdy Sambo ke lantai 3. Ferdy Sambo menanyakan apakah ia mengetahui soal kejadian di magelang. Lalu Ferdy Sambo menangis. Richard mengaku tidak tahu. Tidak berapa lama Putri Candrawati masuk dan duduk di samping Ferdy Sambo di sofa panjang. Di sana Ferdy Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawati, di lecehkan oleh Yosua. Kmudian Ferdy Sambo menangis dan Putri Candrawati menangis di hadapan Richard.
Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang melindungi atau membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencana pembunuhannya.
Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawati mendengarnya. Kemudian Ferdy Sambo menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard.
Richard mengaku Putri Candrawati saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo . Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri , menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17. 11- 17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas komplek Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Yosua ke dalam saat ia berada di taman belakang. Tiba tiba, Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendoronya hingga berada di depan tangga tantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Maruf berada di belakang Fedy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apa bila Yosua melawan. Kuat Maruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga jaga apa bila Yosua Melawan . Adapun Putri Candrawati berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga mter dari posisi Brigadir J .
Richard Eliezer menjdi terdakwa terahir yang di vonis dalam perkara pembunuhan berencana ini. Pada 14 Februari, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf di vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Makelis Hakim atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Pada hari yang sama, mantan Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal di vonis 13 tahun penjara. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Sementara itu, pada tiga belas februari Majelis hakim memfonis Putri Candrawati dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara. Pada hari yang sama, Ferdy Sambo di tuntut hukuman Mati. Ia di nilai Majelis Hkim terbukti merencanakan secara matang pembunuhan terhadap Ajudannya sendiri, Yosua, termasuk bersalah merintangi penyidikan untuk menutupi pembunuhannya . Vonis Mati Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa, yakni penjara seunur hidup . ( Rodi AS Fj).