Sang Mantan Jendral Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati

Redaksi

 


Faktajurnal Jakarta - Pada senin, 13 Februari 2023 Ferdy Sambo telah melakukan sebuah persidangan.

Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan Vonis terhadap Ferdy Sambo  sang Mantan Jendral.

Terdakwa Ferdy Sambo telah menerima hukuman pidana hukuman Mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana Mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan sebuah putusan atas kasus yang telah di lakukan Ferdy Sambo.

Sang mantan Jendral Ferdy Sambo adalah merupakan dalang atas keterlibatannya dalam sebuah kasus pembunuhan terhadap saudara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa di panggil Brigadir J.

Kejadian ini terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46. Hal ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.



Sebagaimana dilansir Faktajurnal dari PMJ News pada 13 februari  2023, di sampekan bahwa Ferdi Sambo telah terlibat dalam dua sebuah perkara .

Yang pertama, Ferdy Sambo telah melakukan sebuah pembunuhan, serta yang kedua Ferdy Sambo telah melakukan sebuah perintangan penyidikan.

Dan jauh lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya di tuntut 20 tahun penjara menjadi vonis " Mati " Buat sang Mantan Jendral..( Rodi AS Fj ).

3/related/default