Polres Purbalingga ringkus curanmor, satu pelaku diamankan satu masuk DPO



Faktajurnal.com, Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga. Satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sanguwatang pada 5 Mei 2023. Korban yaitu Hidayatullah warga desa setempat.

Pelaku yang diamankan yaitu YM alias MIN (24) pekerjaan pedagang warga Desa Karangcegak Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

"Modus yang dilakukan dua pelaku berkeliling mencari sasaran. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor kemudian kabur," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin. Jumat (23/06/2023).

Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada Jum'at (05/05/2023) sekira jam 14.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sepeda motor sebelumnya diparkir di bangunan bengkel terbuka depan rumah korban. 

"Menyadari telah menjadi korban pencurian, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban,kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati informasi ada transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Mrebet.

Petugas dari Satreskrim kemudian melakukan pemantauan transaksi jual beli sepeda motor tersebut.Namun saat akan dilakukan penangkapan,tersangka melarikan diri meninggalkan sepeda motor. Saat dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut ternyata milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.

"Seorang tersangka akhirnya berhasil diamankan pada (08/05/2023). Namun satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Oencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah,satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Her's).