Polresta Cilacap, tetapkan 11 tersangka, atas temuan mayat di Tritih Kulon

Redaksi





Faktajurnal.com, Cilacap - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan 7 orang di tetapkan tersangka sebagai pembawa senjata tajam (sajam).

Kejadian tragis ini berawal dari adanya saling ejek di media sosial antara korban berinisial R.A. dengan pelaku berinisial AJP,.WU,.RNP,.dan MFS.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto,S.I.K.,M.H., mengatakan, pertikaian di media sosial ini berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam. 

"Dalam serangan itu, korban RA mengalami beberapa luka tusukan parah di bagian tubuhnya. Dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Luka-luka tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta. Selasa (27/06/2023).

Selanjutnya, atas kejadian itu Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan, berkat upaya yang dilakukan, polisi berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.

Tersangka pertama, AJP., seorang remaja berusia 17 tahun, merupakan warga Tasikmalaya Jawa Barat. tersangka kedua WU., juga berusia 17 tahun berasal dari Kelurahan Cilacap. dan tersangka ketiga,RNP yang berusia 16 tahun, merupakan warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. tersangka terakhir MFS, seorang remaja berusia 13 tahun berasal dari Kelurahan Tegalreja.

Mereka dijerat tentang perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan matinya sebagaimana dimaksud dalam  pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

Tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit berhasil diamankan sebagai barang bukti dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sedangkan 7 orang lainnnya yaitu HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S  dijerat karena membawa dan memiliki senjata tajam sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun 

Kapolresta Cilacap menekankan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi. 

"Kami menghimbau kepada semua pihak, terutama generasi muda,untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menggunakan jalur komunikasi yang tepat, Kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan berujung pada konsekuensi yang serius," pungkas Kapolresta. (Sae).

Sumber : Hms Polresta Cilacap.

3/related/default