Cilacap,Faktajurnal.com - Satresnarkoba
Polresta Cilacap berhasil menangkap
dua pria pengedar narkotika berinisial DNH (33) dan MAP (31) asal warga Banyumas, di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap,pada hari Rabu (05/07/2023).
Kapolresta Cilacap,Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto S.l.K,M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap lptu Gatot Tri Hartanto SH. menyampaikan, keberhasilan ini sebagai langkah penting dalam upaya memberantas narkotika di Cilacap.
"ia menegaskan, polresta Cilacap komitmen pihak kepolisian untuk terus melawan kejahatan narkotika, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat" jelas Gatot.
Iptu Gatot menandaskan, kami tidak akan mentolelir peredaran narkotika diwillayah kami, tindak tegas kepada sipapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Diketahui, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Dalam upaya memberantas tindakan kriminal, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat sekitar 0,27 gram. Sabu tersebut diduga merupakan narkotika yang dijual oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka, DNH dan MAP, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) sub apsal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Sae).