Unit Tipikor Polresta Banyumas, berikan Penyuluhan Hukum di desa Kalicupak Lor



BANYUMAS, Faktajurnal.com - Kepala desa Kalicupak Lor, bersama seluruh perangkatnya, unsur lembaga dan tokoh masyarakat mengikuti Bimbingan Penyuluhan Hukum, bekerjasama dengan  Unit Tipikor Polresta Banyumas, di Aula balai desa setempat, pada Rabu (20/9/2023).

Fuad Hasyim Kepala Desa Kalicupak Lor dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih kepada Forkopimcam, petugas Unit Tipikor Polresta Banyumas, perangkat desa dan lembaga desa Kalicupak Lor, yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini.

"Kami pemerintah desa Kalicupak Lor mengikuti Bimbingan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan petugas Unit Tipikor Polresta Banyumas bertujuan untuk memahami tentang undang - undang atau peraturan yang berlaku," kata Fuad Hasyim.

Harapan kami setelah mengikuti Bimbingan Penyuluhan Hukum, dalam melaksanakan tugas dan menjalani kehidupan sehar - hari harus lebih waspada dan berhati hati, agar kita punya kesadaran tentang hukum makin tinggi.

Fuad juga menghimbau,kepada warga masyarakat untuk Hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah terpancing dengan berita Hoax, yang dapat memecah belah antar warga.

Sementara itu, sebagai pemateri Bimbingan Penyuluhan Hukum dari Unit Tipikor Polresta Banyumas Bripka Agus
menyampaikan pentingnya pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk kemajuan desa, dapat direalisasi sesuai kebutuhan dalam Skala Prioritas.

"Kami berharap tidak ada desa yang coba - coba melakukan tindak pidana korupsi. Gunakan Dana Desa dengan Skala Prioritasnya berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku dan harus tertib administrasinya," tandasnya.

Sedangkan terkait tentang Badan Usaha Milik Desa Masyarakat (BUMDESMA) dan yang mempunyai wisata desa dapat menambah pendapatan asli desa.

"Kepala desa harus sering mengontrol semua kegiatan yang ada didesanya, sehingga apa yang diharapkan warga mayarakat terwujud, dapat menambah kesejahteraanya," pungkasnya. (**).