Cilacap, Faktajurnal.com ll Polresta Cilacap melaksanakan razia knalpot brong dengan menggunakan metode hunting system, pada Sabtu (20/1/2024) malam.
Pelaksanaan kegiatan razia ini menyisir Jalan Ir H Juanda - Jalan Gatot Subroto - Jalan R Suprapto - Jalan S Parman - Jalan Katamso - Jalan Jend Sudirman - Jalan A Yani - Jalan DI Panjaitan - Jalan Dr Wahidin - dan Jalan RE Martadinata.
Dalam operasi ini, Polresta Cilacap berhasil menindak 24 pengguna kendaraan berknalpot brong.
Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman, serta meminimalisir gangguan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dukungan serta kepatuhan masyarakat diharapkan dalam menjaga kenyamanan bersama dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. (S@e)


