![]() |
Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH,saat sosialisasi penyuluhan hukum (baju hitam) di desa karangpucung |
Banyumas,Faktajurnal.com - Kejaksaan Negeri Banyumas untuk meningkatkan kapasitas melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Karangpucung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, bertempat di Aula Gedung desa setempat, Jum'at (17/5/2024) siang.
Penyuluhan hukum tersebut, dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH selaku narasumber dan fasilitator Kecamatan Tambak, dan dihadiri oleh Kapolsek Tambak AKP Wasdi SH, Danramil/12 Kapten Subakti,serta aparatur pemerintahan desa, LKD dan masyarakat.
Kepala Desa Karangpucung, Unang Sumadi dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada Kejari Banyumas, jajaran Forkopimcam Tambak, serta seluruh hadirin yang telah hadir dalam acara sosialisasi penyuluhan hukum pada hari ini.
"Kami memohon maaf atas semua kekurangan dalam memberikan layanan, semoga didalam mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum dari awal sampai akhir dapat menambah ilmu, dan bisa diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang ada didesa Karangpucung ini," ungkapnya.
Unang Sumadi menambahkan, kegiatan ini direncanakan setiap setahun sekali dengan menggunakan dana APBDes, semoga selama kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum kali ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Camat Tambak, lka Suprihatin S.STP, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan hari ini adalah sesuai yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa secara resmi yang dituangkan dalam APBDes awal Juli, yang merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilaksanakan.
"Kami memohon kepada bapak ibu yang hadir monggo nanti kita diskusi, ditanyakan terkait dengan penyuluhan hukum, boleh ditanyakan diluar materi seperti tentang hukum waris dan lain sebagainya " ujar Camat Tambak Ika Suprihatin.
Sedangkan Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH dari Kejari Banyumas selaku narasumber, kepada awak media usai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum menjelaskan, hari ini kami melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa kali ini berlangsung di pemerintahan Desa Karangpucung.
"Penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tidak hanya hal pengelolaan dana desa, namun terkait dengan perdata dan pidana karena kali ini diikuti beberapa elemen masyarakat, maka kami mengangkat isu-isu yang sering berkembang di masyarakat desa seperti sengketa hak waris dsb," kata Agustinus.
Lebih jauh Agustinus menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pertanyaan,saran, keluhan dan pengaduan bisa melalui layanan hotline di nomor : (0281) 796 018, setiap laporan pengaduan akan ditanggapi selama jam kerja. (**).