Pelaku Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Ajibarang, Ditangkap Polisi

Redaksi
Laporan jurnalis FJ









Banyumas,Faktajurnal.com - Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas, bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel Telkom di wilayah hukum Polsek Ajibarang, Minggu (13/10/2024). 

Unit Reskrim Polsek Ajibarang, setelah mendapat laporan dari Wahyu Setiawan, selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan dan profiling, usai mendapatkan informasi adanya orang yang memiliki ciri - ciri identik dengan diduga pelaku pencurian pada Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 21.00 wib, disepanjang pinggiran Jl.Desa Kracak RT.004 RW.002. Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

"Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Polresta Banyumas berhasil mengamankan RY (26) dan IN (28) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Brebes. Modus pelaku adalah mengambil tanpa izin kabel milik PT. Telkom wilayah STO Ajibarang dengan cara menggali tanah selanjutnya memotong kabel tersebut", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah blencong, 1 (satu) buah lampu senter kepala, 1 (satu) buah kaos warna merah maron, 1 (satu) buah kaos warna abu hitam, 1 (satu) buah celana kolor pendek bergambar one peace, 1 (satu) buah celana kolor pendek warna warna biru hitam, kabel besar  panjang 22,4 meter sejumlah 28 potongan kabel diameter 80 cm, kabel kecil panjang 27,20 meter sejumlah 34 potongan kabel diameter 80 cm. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (**).

3/related/default